Pemkot Parepare dan YPGPI Berebut Gedung Pemuda

Kamis, 26 November 2020 - 17:11 WIB
"Pada pasal 2 ayat 1 berbunyi bahwa, pihak kedua menyerahkan kepada pihak pertama lokasi ekx Gedung Pemuda untuk dipergunakan dalam rangka pembangunan gedung rektorat dan sarana perkuliahan ITH ," jelasnya.

Terkait hak pakai pada ayat 2 dalam kesepakatan bersama tersebut, kata Mursalim, semua aset pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah disebut hak pakai.



"Jika itu milik pribadi atau perorangan maka barulah disebut hak milik, tetapi jika itu milik atau aset pemerintah maka status kepemilikannya disebut hak pakai. Bisa dipertanyakan ke BPN untuk jelasnya," papar Mursalim.

Mursalim juga menekankan, Pemkot Parepare tidak berani menyertifikatkan aset yang bukan menjadi milik pemerintah karena akan menjadi kendala dalam pendirian ITH . Verifikasi, katanya, telah dilakukan dan aset-aset telah memenuhi syarat untuk pendirian ITH .
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content