Polda Bali Berang, Bongkar Penyegelan Rumah Oleh Oknum Anggota TNI
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 10:23 WIB
DENPASAR - Polda Bali membongkar aksi penyegelan sebuah rumah milik warga di Denpasar selama 7 jam yang diduga dilakukan secara ilegal oleh seorang oknum anggota TNI, Jumat (2/9/2020) malam. Aksi mirip premanisme itu kini sedang diusut.
Pembongkaran dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan sekitar pukul 22.00 WITA. "Tolong dibuka," pinta dia. (Baca juga: Ondo Herman Yoku: Pelaku Pembakaran Warga Saya, Penanganan Jangan Berlebihan)
Mendapat perintah itu, puluhan petugas langsung memotong rantai yang mengunci pagar rumah dengan alat pemotong besi atau gerindra. Rangka besi yang menutupi pintu rumah juga dibongkar. (Baca juga: Kapal Pengangkut Solar Ilegal Ditangkap di Selat Singapura)
Menurut Dodi, tindakan yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, karena di dalam rumah itu ada orangtua yang sudah lanjut usia (lansia) dan tidak tahu bagaimana kondisi kesehatannya.
Selain itu, prosedur penyegelan ada aturannya. "Yang mengaku pemilik dan melakukan penyegelan, saya tunggu konfirmasinya di Polda," tegas Dodi.
Rumah yang beralamat di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak Denpasar itu kini ditempati Hendra dan keluarganya. Hendra mengaku menyewa rumah itu sejak 2014hingga 2047 kepada pemilik Ketut Gede Pujiama.
Namun rumah itu kini bermasalah setelah seseorang bernama Muhaji mengaku telah membeli rumah itu sejak 2020. Oknum anggota TNI itu kemudian melakukan penyegelan rumah.
Dodi mengatakan akan memanggil kedua pihak yang bersengketa. "Silahkan jika memiliki alasan yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Penghuni juga akan diklasifikasi untuk kebenarannya," ujarnya.
Pembongkaran dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan sekitar pukul 22.00 WITA. "Tolong dibuka," pinta dia. (Baca juga: Ondo Herman Yoku: Pelaku Pembakaran Warga Saya, Penanganan Jangan Berlebihan)
Mendapat perintah itu, puluhan petugas langsung memotong rantai yang mengunci pagar rumah dengan alat pemotong besi atau gerindra. Rangka besi yang menutupi pintu rumah juga dibongkar. (Baca juga: Kapal Pengangkut Solar Ilegal Ditangkap di Selat Singapura)
Menurut Dodi, tindakan yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, karena di dalam rumah itu ada orangtua yang sudah lanjut usia (lansia) dan tidak tahu bagaimana kondisi kesehatannya.
Selain itu, prosedur penyegelan ada aturannya. "Yang mengaku pemilik dan melakukan penyegelan, saya tunggu konfirmasinya di Polda," tegas Dodi.
Rumah yang beralamat di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak Denpasar itu kini ditempati Hendra dan keluarganya. Hendra mengaku menyewa rumah itu sejak 2014hingga 2047 kepada pemilik Ketut Gede Pujiama.
Namun rumah itu kini bermasalah setelah seseorang bernama Muhaji mengaku telah membeli rumah itu sejak 2020. Oknum anggota TNI itu kemudian melakukan penyegelan rumah.
Dodi mengatakan akan memanggil kedua pihak yang bersengketa. "Silahkan jika memiliki alasan yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Penghuni juga akan diklasifikasi untuk kebenarannya," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda