Denpom Tahan Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Wanita di Pondok Aren
Jum'at, 31 Januari 2025 - 20:13 WIB
loading...
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan, oknum prajurit TNI yang menganiaya perempuan hingga tewas sudah ditahan di Denpom. Foto/istimewa
A
A
A
TANGSEL - Oknum prajurit TNI AD berinisial Pratu TS diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial N (26) hingga tewas di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Kini, prajurit tersebut sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
“Oknum anggota yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, Jumat (31/1/2025).
Deki menerangkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran Polres Metro Tangerang Selatan terkait kasus tersebut. Deki menegaskan, TNI AD berkomitmen untuk memproses Pratu TS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Pondok Aren, Diduga Dibunuh Oknum TNI
“Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum,” ujar dia.
TNI AD juga meminta maaf terkait kejadian ini. Ia memastikan tindakan yang dilakukan oleh Pratu TS tidak mewakil institusi TNI. “Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi. Apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi,” jelas dia.
Baca juga: Bentrok TNI-Pemuda di Deli Serdang, Panglima TNI: Beri Hukuman Prajurit yang Melanggar
“Oknum anggota yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, Jumat (31/1/2025).
Deki menerangkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran Polres Metro Tangerang Selatan terkait kasus tersebut. Deki menegaskan, TNI AD berkomitmen untuk memproses Pratu TS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Pondok Aren, Diduga Dibunuh Oknum TNI
“Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum,” ujar dia.
TNI AD juga meminta maaf terkait kejadian ini. Ia memastikan tindakan yang dilakukan oleh Pratu TS tidak mewakil institusi TNI. “Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi. Apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi,” jelas dia.
Baca juga: Bentrok TNI-Pemuda di Deli Serdang, Panglima TNI: Beri Hukuman Prajurit yang Melanggar
Lihat Juga :