Denpom Tahan Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Wanita di Pondok Aren

Jum'at, 31 Januari 2025 - 20:13 WIB
loading...
Denpom Tahan Oknum TNI...
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan, oknum prajurit TNI yang menganiaya perempuan hingga tewas sudah ditahan di Denpom. Foto/istimewa
A A A
TANGSEL - Oknum prajurit TNI AD berinisial Pratu TS diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial N (26) hingga tewas di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Kini, prajurit tersebut sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

“Oknum anggota yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, Jumat (31/1/2025).

Deki menerangkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran Polres Metro Tangerang Selatan terkait kasus tersebut. Deki menegaskan, TNI AD berkomitmen untuk memproses Pratu TS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Pondok Aren, Diduga Dibunuh Oknum TNI

“Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum,” ujar dia.

TNI AD juga meminta maaf terkait kejadian ini. Ia memastikan tindakan yang dilakukan oleh Pratu TS tidak mewakil institusi TNI. “Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi. Apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi,” jelas dia.

Baca juga: Bentrok TNI-Pemuda di Deli Serdang, Panglima TNI: Beri Hukuman Prajurit yang Melanggar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Rekomendasi
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved