Kapal Pengangkut Solar Ilegal Ditangkap di Selat Singapura

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 20:28 WIB
loading...
Kapal Pengangkut Solar Ilegal Ditangkap di Selat Singapura
Kapal tanpa nama yang mengangkut 5.000 liter BBM ilegal ditangkap tim Patroli KP Anis Madu-3009 di Perairan Selat Singapura, Kepulauan Riau (Kepri). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Kapal tanpa nama yang mengangkut 5.000 liter BBM ilegal ditangkap tim Patroli KP Anis Madu-3009 di Perairan Selat Singapura, Kepulauan Riau (Kepri). Penangkapan berlangsung saat tim yang sedang melakukan patroli rutin melihat sebuah kapal motor tanpa nama mengangkut BBM yang diduga ilegal. Kapal terlihat di perairan Selat Singapura di koordinat 01' 12' 704" N - 103' 56' 004" E.

Petugas dari Tim Patroli KP Anis Madu-3009 kemudian menghampiri kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa pemilik kapal tanpa nama tersebut bernama Krismion Ginting alias Kris Bin membawa muatan BBM jenis solar jumlahnya sekitar 5.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah. (Baca juga: Ondo Herman Yoku: Pelaku Pembakaran Warga Saya, Penanganan Jangan Berlebihan)

"Jadi kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kapal tanpa nama, BBM jenis solar lebih kurang 5.000 liter dan satu buah alkon yang digunakan untuk memompa minyak tersebut," ujar Ipda Julius Marlon Gawe yang memimpin penangkapan, Jumat (2/10/20). (Baca juga: Tangis Haru Pecah saat Sang Ibu Gantikan Wisuda Anaknya yang Meninggal)

Dia menjelaskannya, kapal tersebut diduga melanggar tindak pidana pelayaran dan/atau minyak dan gas bumi. "Barang bukti dan tersangka diamankan ke KP Anis Madu-3009 untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (Baca juga: Buaya Besar Muncul di Sungai Arut, Warga Pangkalan Bun Gempar)

Sementara itu, Dirpolair Korpolairud Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih mengapresiasi kinerja jajarannya di lapangan dengan tetap meningkatkan patroli rutin. "Kami akan menindak tegas mafia migas yang memanfaatkan kondisi saat pendemi ini, pelaku akan segera kami proses karena merugikan negara," tegasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4380 seconds (0.1#10.140)