Masih Ngeyel Tidak Pakai Masker Bakal Masuk Penjara 3 Hari
Selasa, 15 September 2020 - 01:13 WIB
SIDOARJO - Guna memberikan efek jera kepada masyarakat akibat kurangnya mematuhi protokol kesehatan, mulai Senin (14/9/2020), Pemkab Sidoarjo bakal mendenda Rp150 ribu atau penjara tiga hari.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub di Sidoarjo pun melakukan razia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres Nomor 6/2020.
Razia masker dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol (Inf) Mohammad Iswan Nusi serta jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo. (BACA JUGA: Resmi Ditutup, 738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam 270 Pilkada)
Razia yang baru dimulai beberapa menit, sudah ada belasan orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.
Pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, berbeda dengan razia sebelumnya, mulai 14 September ini Pemkab Sidoarjo mulai berlakukan denda 150 ribu atau hukuman penjara 3 hari bagi warga yang melanggar tidak memakai masker.
Saat ini razia didukung hakim dari PN Sidoarjo dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, para pelanggar Aturan Protokol Kesehatan ini langsung menjalani sidang di tempat.
Mereka rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.
Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2/2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (BACA JUGA: Peringkat 3, UGM Raih 10 Medali di Kompetisi Nasional MIPA 2020)
Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta. Sementara peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo Nomor 58/2020.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub di Sidoarjo pun melakukan razia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres Nomor 6/2020.
Razia masker dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol (Inf) Mohammad Iswan Nusi serta jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo. (BACA JUGA: Resmi Ditutup, 738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam 270 Pilkada)
Razia yang baru dimulai beberapa menit, sudah ada belasan orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.
Pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, berbeda dengan razia sebelumnya, mulai 14 September ini Pemkab Sidoarjo mulai berlakukan denda 150 ribu atau hukuman penjara 3 hari bagi warga yang melanggar tidak memakai masker.
Saat ini razia didukung hakim dari PN Sidoarjo dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, para pelanggar Aturan Protokol Kesehatan ini langsung menjalani sidang di tempat.
Mereka rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.
Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2/2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (BACA JUGA: Peringkat 3, UGM Raih 10 Medali di Kompetisi Nasional MIPA 2020)
Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta. Sementara peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo Nomor 58/2020.
tulis komentar anda