Masih Ngeyel Tidak Pakai Masker Bakal Masuk Penjara 3 Hari

Selasa, 15 September 2020 - 01:13 WIB
Guna memberikan efek jera kepada masyarakat akibat kurangnya mematuhi protokol kesehatan, mulai Senin (14/9/2020), Pemkab Sidoarjo bakal mendenda Rp150 ribu atau penjara tiga hari. (Foto/Inews TV/Bambang Pramono)
SIDOARJO - Guna memberikan efek jera kepada masyarakat akibat kurangnya mematuhi protokol kesehatan, mulai Senin (14/9/2020), Pemkab Sidoarjo bakal mendenda Rp150 ribu atau penjara tiga hari.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub di Sidoarjo pun melakukan razia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres Nomor 6/2020.



Razia masker dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol (Inf) Mohammad Iswan Nusi serta jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo. (BACA JUGA: Resmi Ditutup, 738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam 270 Pilkada)

Razia yang baru dimulai beberapa menit, sudah ada belasan orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!