Masih Ngeyel Tidak Pakai Masker Bakal Masuk Penjara 3 Hari

Selasa, 15 September 2020 - 01:13 WIB
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata dia.

Untuk meningkatkan kesadaran akan disiplin pada protokol kesehatan pencegahan COVID-19, di Kabupaten Sidoarjo petugas juga akan terus menggiatkan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6/2020. Baik pagi sampai dengan malam, dengan lokasi operasi berbagai tempat.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, Operasi Yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.

"Ya ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah bila tidak ingin dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda maksimal Rp. 500 ribu," jelas Kombes Pol. Sumardji.
(vit)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content