Masih Ngeyel Tidak Pakai Masker Bakal Masuk Penjara 3 Hari

Selasa, 15 September 2020 - 01:13 WIB
loading...
Masih Ngeyel Tidak Pakai...
Guna memberikan efek jera kepada masyarakat akibat kurangnya mematuhi protokol kesehatan, mulai Senin (14/9/2020), Pemkab Sidoarjo bakal mendenda Rp150 ribu atau penjara tiga hari. (Foto/Inews TV/Bambang Pramono)
A A A
SIDOARJO - Guna memberikan efek jera kepada masyarakat akibat kurangnya mematuhi protokol kesehatan, mulai Senin (14/9/2020), Pemkab Sidoarjo bakal mendenda Rp150 ribu atau penjara tiga hari.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub di Sidoarjo pun melakukan razia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres Nomor 6/2020.

Razia masker dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol (Inf) Mohammad Iswan Nusi serta jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo. (BACA JUGA: Resmi Ditutup, 738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam 270 Pilkada)

Razia yang baru dimulai beberapa menit, sudah ada belasan orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.

Pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, berbeda dengan razia sebelumnya, mulai 14 September ini Pemkab Sidoarjo mulai berlakukan denda 150 ribu atau hukuman penjara 3 hari bagi warga yang melanggar tidak memakai masker.

Saat ini razia didukung hakim dari PN Sidoarjo dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, para pelanggar Aturan Protokol Kesehatan ini langsung menjalani sidang di tempat.

Mereka rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.

Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2/2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (BACA JUGA: Peringkat 3, UGM Raih 10 Medali di Kompetisi Nasional MIPA 2020)

Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta. Sementara peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo Nomor 58/2020.

"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata dia.

Untuk meningkatkan kesadaran akan disiplin pada protokol kesehatan pencegahan COVID-19, di Kabupaten Sidoarjo petugas juga akan terus menggiatkan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6/2020. Baik pagi sampai dengan malam, dengan lokasi operasi berbagai tempat.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, Operasi Yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.

"Ya ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah bila tidak ingin dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda maksimal Rp. 500 ribu," jelas Kombes Pol. Sumardji.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
Perubahan Iklim Disebut...
Perubahan Iklim Disebut Komnas HAM Jadi Krisis Terberat usai Covid-19
Pedagang Lansia Menangis...
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved