Gelapkan Uang Semen Rp1,7 M, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda

Selasa, 08 September 2020 - 16:41 WIB
Anggota polisi berinisial DS, dilaporkan rekan bisnisnya ke Polda Sumatera Selatan, atas dugaan penggelapan Rp1,7 miliar. Foto/iNews TV/Firdaus
PALEMBANG - Seorang oknum polisi berinisial DS yang bertugas di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan rekan bisnisnya ke Polda Sumsel . (Baca juga: Petugas Gabungan Perketat Penyisiran Penerapan Protokol Kesehatan )

Tak main-main, oknum polisi yang diketahui berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) tersebut, diduga telah melakukan penggelapan uang tagihan milik distributor semen senilai Rp1,7 miliar.



Laporan terkait dugaan penggelapan tersebut, dilayangkan salah satu perusahaan distributor semen di Sumsel , melalui kuasa hukumnya, Selasa (8/9/2020). Aipda DS dilaporkan ke Polda Sumsel , dengan kapasitas sebagai sales distributor semen.

Selama ini oknum polisi tersebut, menjadi sales yang bertugas menawarkan semen ke beberapa toko bangunan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel . Namun, setelah diperiksa pembukuannya, DS tidak pernah menyetorkan uang hasil penjualannya selama satu tahun hingga mengakibatkan kerugian Rp1,7 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!