5 Fakta Pegi Setiawan Diputus Bebas Pengadilan Negeri Bandung

Senin, 08 Juli 2024 - 13:16 WIB
Polda Jabar diharuskan segera membebaskan Pegi dari tahanan setelah putusan Hakim tunggal Eman Sulaeman. Menyikapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar Kombes Pol Nuradi buka suara.

Menurutnya, Polda Jabar akan patuh terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Lebih jauh, proses pembebasan bakal dilakukan secepatnya oleh Polda Jabar.

5. Disambut Gembira Keluarga Pegi dan Tim Kuasa Hukum

Putusan hakim dalam sidang disambut gembira oleh keluarga Pegi dan para pendukung. Mereka pun bersorak saat hakim memberikan putusan pembatalan status tersangka yang sebelumnya melekat kepada Pegi.

Tampak pul Kartini, ibu kandung Pegi dan adiknya Lusiana, menangis haru setelah menyaksikan putusan hakim.

Itulah beberapa fakta mengenai fakta Pegi Setiawan diputus bebas oleh PN Bandung.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content