5 Fakta Pegi Setiawan Diputus Bebas Pengadilan Negeri Bandung
Senin, 08 Juli 2024 - 13:16 WIB
BANDUNG - Pegi Setiawan diputus bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan dari kuasa hukumnya.
Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
”Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Lebih jauh, berikut ini sejumlah fakta tentang Pegi Setiawan yang diputus bebas.
1. Status Tersangka Pegi Setiawan Batal
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang sempat melekat terhadapnya tidak lagi sah.
Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus Pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016. Status tersebut ditetapkan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
”Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Lebih jauh, berikut ini sejumlah fakta tentang Pegi Setiawan yang diputus bebas.
Fakta Pegi Setiawan Bebas
1. Status Tersangka Pegi Setiawan Batal
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang sempat melekat terhadapnya tidak lagi sah.
Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus Pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016. Status tersebut ditetapkan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Baca Juga
tulis komentar anda