5 Fakta Pegi Setiawan Diputus Bebas Pengadilan Negeri Bandung

Senin, 08 Juli 2024 - 13:16 WIB
loading...
5 Fakta Pegi Setiawan...
Ibu Pegi Setiawan, Kartini menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal PN Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Foto: SINDONews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pegi Setiawan diputus bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan dari kuasa hukumnya.

Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

”Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Lebih jauh, berikut ini sejumlah fakta tentang Pegi Setiawan yang diputus bebas.

Fakta Pegi Setiawan Bebas


1. Status Tersangka Pegi Setiawan Batal

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang sempat melekat terhadapnya tidak lagi sah.

Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus Pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016. Status tersebut ditetapkan oleh penyidik Polda Jawa Barat.



Pada klaimnya, Polda Jabar sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

2. Penetapan Status Tersangka Dirasa Tidak Sah

Pada putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap Polda Jabar tak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.



Lebih jauh, berdasarkan putusan tersebut, hakim telah mengabulkan hal yang sebelumnya diajukan pihak kuasa hukum Pegi, sehingga sidang praperadilan selesai. Maka dari itu, termohon (Polda Jabar) juga diminta untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan pemohon (Pegi).

3. Sidang Praperadilan Sempat Diwarnai Drama

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan dalam status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Setelah serangkaian drama yang terjadi, akhirnya hakim telah memutus perkaranya.

Sebelumnya, sidang praperadilan ini telah melewati berbagai tahapan, seperti penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi hingga jawaban Polda Jabar terkait gugatan tersebut. Hakim juga meminta kedua pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing.

Kemudian, jalannya sidang juga sempat ditunda lantaran pihak Polda Jabar mangkir. Setelah putusan hakim, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

4. Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

Polda Jabar diharuskan segera membebaskan Pegi dari tahanan setelah putusan Hakim tunggal Eman Sulaeman. Menyikapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar Kombes Pol Nuradi buka suara.

Menurutnya, Polda Jabar akan patuh terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Lebih jauh, proses pembebasan bakal dilakukan secepatnya oleh Polda Jabar.

5. Disambut Gembira Keluarga Pegi dan Tim Kuasa Hukum

Putusan hakim dalam sidang disambut gembira oleh keluarga Pegi dan para pendukung. Mereka pun bersorak saat hakim memberikan putusan pembatalan status tersangka yang sebelumnya melekat kepada Pegi.

Tampak pul Kartini, ibu kandung Pegi dan adiknya Lusiana, menangis haru setelah menyaksikan putusan hakim.

Itulah beberapa fakta mengenai fakta Pegi Setiawan diputus bebas oleh PN Bandung.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3706 seconds (0.1#10.140)