Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung Resah, Kios Disegel Pengelola

Kamis, 07 Maret 2024 - 13:01 WIB
Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung resah lantaran pengelola gedung PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) menyegel dan menggembok sejumlah kios. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung resah lantaran pengelola gedung PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) menyegel dan menggembok sejumlah kios. Akibatnya, sebagian pedagang tak bisa berjualan.

Ketua Forum Komunikasi Pedagang (FKP) Pasar Baru Trade Center, Kurnia mengatakan, penyegelan dan penggembokan kios sejumlah pedagang telah diketahui oleh Perumda Pasar Juara.



Perumda Pasar Juara, kata Kurnia, melakukan verifikasi terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Baru sejak Desember 2023 dan diperpanjang satu bulan.

Namun, sekitar 1.000 pedagang belum melakukan verifikasi dengan alasan tidak tahu dan sakit.



Para pedagang yang telah diverifikasi diberi surat peringatan untuk menyewa dua tahun sekaligus. Jika tidak membayar sewa untuk 2 tahun, maka kios akan digembok.

"Verifikasi untuk data ke perumda. Nama pedagang eksisting untuk surat pemakaian tempat berjualan," kata Kurnia saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3/2024).



Sepekan terakhir, ujar Kurnia, kios pedagang yang belum melakukan verifikasi disegel dan digembok oleh pengelola.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More