Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung Resah, Kios Disegel Pengelola

Kamis, 07 Maret 2024 - 13:01 WIB
Padahal, pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menyegel dan menggembok kios sebab verifikasi pedagang merupakan kewenangan Perumda Pasar Juara.

Ketua FKP Pasar Baru menuturkan, mendapatkan informasi bahwa Pemkot Bandung mengizinkan pengelola gedung menyegel dan menggembok kios pedagang yang belum verifikasi.

"Kami protes atas kebijaksanaan ini. Kamia minta perpanjangan waktu verifikasi, tapi perumda menolak. Itu yang menyebabkan pengelola punya kewenangan penuh menyegel dan menggembok kios pedagang yang belum melakukan verifikasi," tutur dia.

Kurnia berharap, pengelola gedung tidak melakukan penyegelan dan penggembokan. Sebab, saat ini menjelang bulan puasa. Para pedagang ingin berjualan.

"Penggembokan kios dilakukan secara berkala, setiap malam. Kurang lebih 100-an kios," ucap Kurnia.

Selain tidak bisa berjualan, ujar dia, pedagang juga kesulitan untuk mengambil barang dagangan di kios mereka. Kios yang digembok dapat dibuka apabila sudah membayar sewa dua tahun.

"Jadi, kalau gembok mau dibuka, pedagang harus membayar sewa dua tahun. Bagi pedagang, itu berat dan di luar kewajaran. Kami akan lakukan upaya hukum," ungkap Kurnia.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content