Berkas dan Tersangka Korupsi PDAM Dilimpahkan ke Kejari Karawang
Kamis, 13 Agustus 2020 - 06:37 WIB
KARAWANG - Berkas kasus Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, Kabupaten Karawang, Jawa Barat , telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejari Karawang.
Karena itu, Polres Karawang melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka, yakni Yogi Patria (60) eks Direktur Utama PDAP Tirta Tarum, Tatang Asmar (59), eks Direktur Umum PDAM Tirta Tarum, dan dan Nofi Farida (41), Kasubag Keuangan, ke Kejari Karawang untuk menjalani proses penuntutan. (BACA JUGA: Polres Karawang Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PDAM )
Ketiganya disangka menyalahgunakan dana PDAM untuk membayar utang ke Perum Jasa Tirta (PJT) II yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,8 miliar. (BACA JUGA: Soal Mobil Pajero Setengah Miliar, Ini Kata Eks Kalapas Sukamiskin )
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan tiga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan. "Saat ditetapkan sebagai tersangka langsung kami tahan," kata AKP Oliesta saat ekpos kasus di Mapolres Karawang, Rabu (12/8/20). (BACA JUGA: Ambulans Patah As, Ibu Mau Melahirkan Sudah Pecah Ketuban Dievakuasi Polisi )
AKP Oliesta mengemukakan, dana PDAM yang diduga diselewengkan semula diperuntukan untuk membayar utang ke PJT II sekitar Rp4 miliar. Namun uang tersebut tidak dibayarkan, justru disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. "Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur AKP Oliesta, diketahui tersangka
Nofi Farida sebagai penanggung jawab keuangan, mendapat perintah dari Dirut dan Dirum PDAM Tirta Tarum untuk menggunakan uang tersebut sebagai dana "entertaint" dan "nonbugeter.
"Ketiganya melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun," tutur AKP Oliesta.
Tersangka Tatang Asmar mengaku telah memakai dana Rp350.395.804. Sedangkan Yogie menggunakan uang Rp313.600.000 untuk keperluan pribadi. "Aliran dana Rp1,3 miliar atau tepatnya Rp1.308.627.814, sisanya masih belum dipertanggungjawabkan," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Prasetyo mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. "Demi kepentingan pemeriksaan, ketiga tersangka tetap kami tahan," kata Prasetyo.
Karena itu, Polres Karawang melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka, yakni Yogi Patria (60) eks Direktur Utama PDAP Tirta Tarum, Tatang Asmar (59), eks Direktur Umum PDAM Tirta Tarum, dan dan Nofi Farida (41), Kasubag Keuangan, ke Kejari Karawang untuk menjalani proses penuntutan. (BACA JUGA: Polres Karawang Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PDAM )
Ketiganya disangka menyalahgunakan dana PDAM untuk membayar utang ke Perum Jasa Tirta (PJT) II yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,8 miliar. (BACA JUGA: Soal Mobil Pajero Setengah Miliar, Ini Kata Eks Kalapas Sukamiskin )
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan tiga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan. "Saat ditetapkan sebagai tersangka langsung kami tahan," kata AKP Oliesta saat ekpos kasus di Mapolres Karawang, Rabu (12/8/20). (BACA JUGA: Ambulans Patah As, Ibu Mau Melahirkan Sudah Pecah Ketuban Dievakuasi Polisi )
AKP Oliesta mengemukakan, dana PDAM yang diduga diselewengkan semula diperuntukan untuk membayar utang ke PJT II sekitar Rp4 miliar. Namun uang tersebut tidak dibayarkan, justru disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. "Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur AKP Oliesta, diketahui tersangka
Nofi Farida sebagai penanggung jawab keuangan, mendapat perintah dari Dirut dan Dirum PDAM Tirta Tarum untuk menggunakan uang tersebut sebagai dana "entertaint" dan "nonbugeter.
"Ketiganya melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun," tutur AKP Oliesta.
Tersangka Tatang Asmar mengaku telah memakai dana Rp350.395.804. Sedangkan Yogie menggunakan uang Rp313.600.000 untuk keperluan pribadi. "Aliran dana Rp1,3 miliar atau tepatnya Rp1.308.627.814, sisanya masih belum dipertanggungjawabkan," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Prasetyo mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. "Demi kepentingan pemeriksaan, ketiga tersangka tetap kami tahan," kata Prasetyo.
(awd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda