Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan terkait Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit
Selasa, 04 Maret 2025 - 23:08 WIB
loading...
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas kemudian ditahan. Foto: iNews/Guntur
A
A
A
MUSI RAWAS - Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas kemudian ditahan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menyita Rp613 miliar.
Ridwan diduga menerbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal ketika menjabat Bupati Musi Rawas selama dua periode.
Baca juga: Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu
Dengan tangan terborgol memakai masker hitam, berkaca mata, dan rompi tahanan oranye, Ridwan digiring petugas keamanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (4/3/2025). Dia ditahan bersama 4 tersangka lainnya.
Empat tersangka yakni Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM, ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010, serta BA selaku Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016.
Ridwan diduga menerbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal ketika menjabat Bupati Musi Rawas selama dua periode.
Baca juga: Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu
Dengan tangan terborgol memakai masker hitam, berkaca mata, dan rompi tahanan oranye, Ridwan digiring petugas keamanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (4/3/2025). Dia ditahan bersama 4 tersangka lainnya.
Empat tersangka yakni Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM, ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010, serta BA selaku Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016.
Lihat Juga :