Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:01 WIB
loading...
Menham Natalius Pigai saat mengisi kuliah umum di Universitas Nommensen Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (15/3/2025). FOTO/AHMAD RIDWAN NASUTION
A
A
A
MEDAN - Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menyampaikan pandangannya mengenai hukuman yang seharusnya diberikan kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Menurutnya, ada tiga hukuman sekaligus yang bisa diberikan kepada perwira menengah (Pamen) polisi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Pigai saat mengisi kuliah umum di Universitas Nommensen Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (15/3/2025). Dalam sesi tanya jawab dengan mahasiswa, Pigai menegaskan bahwa AKBP Fajar, yang merupakan mantan penegak hukum, seharusnya menerima tiga hukuman sekaligus mengingat pelanggaran hukum yang dilakukannya.
"Sebagai penegak hukum, seharusnya dia menjadi contoh dalam menegakkan hukum, bukan justru melanggarnya," kata Pigai.
Pigai menjelaskan, tiga hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada AKBP Fajar meliputi pencopotan jabatan, hukuman pidana, serta pemberhentian dari status sebagai aparat negara.
Hal tersebut disampaikan Pigai saat mengisi kuliah umum di Universitas Nommensen Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (15/3/2025). Dalam sesi tanya jawab dengan mahasiswa, Pigai menegaskan bahwa AKBP Fajar, yang merupakan mantan penegak hukum, seharusnya menerima tiga hukuman sekaligus mengingat pelanggaran hukum yang dilakukannya.
"Sebagai penegak hukum, seharusnya dia menjadi contoh dalam menegakkan hukum, bukan justru melanggarnya," kata Pigai.
Pigai menjelaskan, tiga hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada AKBP Fajar meliputi pencopotan jabatan, hukuman pidana, serta pemberhentian dari status sebagai aparat negara.
Lihat Juga :