Selain Pelecehan, Eks Kasatreskrim Polres Selayar Juga Terlibat Kasus Pemerasan

Rabu, 12 Agustus 2020 - 23:57 WIB
Iptu AM sendiri sudah dimutasi ke Polda Sulsel, sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum. Dijelaskan Temmangnganro selama berkarir di Selayar, Iptu AM banyak memegang posisi penting, di antaranya Kapolsek Takabonerate, Kanit Tipidkor, sampai Kasat Reskrim.



"Waktu jadi Kasat Reskrim, yang bersangkutan ini jarang masuk kantor. Alasannya sakit. Cukup lama itu tidak masuk. Kaur Urbin yang gantikan. Kita mau klarifikasi bingung juga," imbuh perwira polisi berpangkat dua bunga ini.

Sementara pelaporan pelanggaran lingkungan, dijelaskan Temmangnganro berawal dari informasi petugas HPT yang resah dengan keberadaan Villa yang disebut-sebut milik Iptu AM. Setelah dicek ternyata memang milik oknum polisi tersebut.

"Kalau dia membangun villa di hutan produksi terbatas kan melanggar. Apalagi menebang pohon untuk bangun Villa, tidak boleh. Dan itu ada saksi-saksinya juga, empat orang saksi. Tukangnya mengaku villa itu punyanya pak AM," paparnya.

Kendati demikian, kasus pelanggaran lingkungan itu, masih dalam status penyelidikan, Temmangnganro mengaku masih mendalami keterangan sejumlah saksi, di antaranya kepala desa, Kepala HPT, juga tukang yang membangun villa milik AM.

"Itu sementara didalami. Kita mau klarifikasi dulu ke pak AM, yang bersangkutan apakah yang bersangkutan mungkin tidak tahu kalau pembangunan villanya, masuk kawasan hutan lindung. Kalau tahu yah villanya bisa dihibahkan ke dinas terkait. Untuk jaga patroli khusus mungkin," ungkap Temmangnganro.

Dia memastikan, penanganan beberapa perkara yang berkaitan dengan Iptu AM bakal digarap secara profesional, Apalagi saat ini Selayar bakal melangsungkan pilkada. Kontestasi politik itu dianggap bisa memicu kerawanan Kamtibmas.



"Kan semua orang sama di mata hukum. Apalagi dia penegak hukum. Harusnya jangan melanggar. Ini juga contoh terhadap anggota-anggota yang lain, jangan kita menakut-nakuti masyarakat, memeras masyarakat apalagi melanggar hukum," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content