Dilapor Kasus Pelecehan Seksual, Kasat Reskrim Polres Selayar Dinonaktifkan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kasat Reskrim Polres Kepualauan Selayar, dinonaktifkan usai dilapor kasus tindakan pelecehan seksual di Propam Polda Sulsel.
Oknum perwira berpangkat Iptu inisial AM tersebut, dilaporkan oleh 3 orang Polwan, sehingga kasus ini sementara berproses di Propam Polda Sulsel.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, mengungkap duduk perkara pelecehan seksual yang diduga melibatkan jajaran internalnya sebagai pelapor dan terlapor.
Temmangnganro menyebut, terlapor yakni oknum perwira pertama berpangkat Inspektur Satu berinisial AM diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga orang polisi wanita (Polwan) saat melaksanakan tugas dilingkup Polres Kepulauan Selayar.
"Dilaporkan tiga polwan terkait ucapan atau kalimat yang dianggap melanggar kesusilaan. (Kasusnya) masih dalam penyelidikan dan kami terus melakukan mediasi. Yah Polwan di sini (Polres Kepulauan Selayar) juga," ungkap Temmangnganro kepada wartawan, Selasa, (11/8/2020).
Dia menuturkan, Iptu AM telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, untuk mempermudah proses penyidikan di Bid Propam Polda Sulsel, terlebih pria 47 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diberhentikan sementara karena sudah menjadi tersangka dan surat keputusannya masih menunggu dari bapak Kapolda (Irjen Pol Mas Guntur Laupe) sebagai pejabat yang berwenang," lanjut Temmangnganro.
Meski begitu, Temmanganro tidak begitu merinci kronologis kejadian perkara dengan pertimbangan, proses penyidikan sementara berjalan. Kasus itu katanya, saat ini telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.
Terlebih karena unsur atau dugaan perbuatan pidananya telah tepenuhi. "Sudah masuk ke unsur materiil kasus, khawatir melanggar kode etik penyidikan. Perkembangan nanti kami sampaikan ya," imbuh mantan BA Intelkam Mabes Polri itu.
Oknum perwira berpangkat Iptu inisial AM tersebut, dilaporkan oleh 3 orang Polwan, sehingga kasus ini sementara berproses di Propam Polda Sulsel.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, mengungkap duduk perkara pelecehan seksual yang diduga melibatkan jajaran internalnya sebagai pelapor dan terlapor.
Temmangnganro menyebut, terlapor yakni oknum perwira pertama berpangkat Inspektur Satu berinisial AM diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga orang polisi wanita (Polwan) saat melaksanakan tugas dilingkup Polres Kepulauan Selayar.
"Dilaporkan tiga polwan terkait ucapan atau kalimat yang dianggap melanggar kesusilaan. (Kasusnya) masih dalam penyelidikan dan kami terus melakukan mediasi. Yah Polwan di sini (Polres Kepulauan Selayar) juga," ungkap Temmangnganro kepada wartawan, Selasa, (11/8/2020).
Dia menuturkan, Iptu AM telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, untuk mempermudah proses penyidikan di Bid Propam Polda Sulsel, terlebih pria 47 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diberhentikan sementara karena sudah menjadi tersangka dan surat keputusannya masih menunggu dari bapak Kapolda (Irjen Pol Mas Guntur Laupe) sebagai pejabat yang berwenang," lanjut Temmangnganro.
Meski begitu, Temmanganro tidak begitu merinci kronologis kejadian perkara dengan pertimbangan, proses penyidikan sementara berjalan. Kasus itu katanya, saat ini telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.
Terlebih karena unsur atau dugaan perbuatan pidananya telah tepenuhi. "Sudah masuk ke unsur materiil kasus, khawatir melanggar kode etik penyidikan. Perkembangan nanti kami sampaikan ya," imbuh mantan BA Intelkam Mabes Polri itu.