Polda Diminta Profesional Tangani Kasus Pelecehan Polwan di Polres Selayar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel untuk serius menangani kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oknum perwira pertama berpangkat Inspektur Satu, berinisial AM di Polres Kepulauan Selayar.
Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas mengatakan perbuatan Iptu AM bisa mencoreng nama baik institusi kepolisian, terlebih selama ini di wilayah internal Polres Kepulauan Selayar, ada upaya mediasi dalam penanganan kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap tiga polisi wanita (polwan).
"Jangan sampai publik sudah tidak percaya dengan kinerja kepolisian. Kasus ini harus dilakukan sesuai hukum perundang-undangan, tidak bisa dimediasi. Kapan dimediasi maka ini menjadi catatan buruk profesionalisme polisi," tegas Haswandy kepada SINDOnews, Rabu (12/8/2020).
Menurut Haswandy, penanganan kasus dugaan pelanggaran etik disipilin dan pidana AM jadi pekerjaan berat bagi Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe di akhir masa jabatannya.
"Ini menjadi catatan kapolda kalau tidak bisa menindak sesuai hukum berlaku maka itu akan menjadi catatan buruk bahwa kapolda tidak bisa menindak anggotanya. Juga tidak mampu meningkatkan profesionalisme reformasi di jajarannya," tegas pria yang akrab disapa Wandi ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pemeriksaan terhadap Iptu AM sementara berjalan.
"Semuanya masih kita cek. Sudah jadi laporan polisi. (Laporan) ada lima tapi di Selayar," ungkap Ibrahim saat dikonfirmasi terpisah.
Iptu AM kata Ibrahim, saat ini belum ditahan sebab penyidik Propam Polda Sulsel masih membutuhkan keterangan AM dalam proses klarifikasi. AM kini telah dicopot dari jabatan Kasat Reskrim Polres Selayar dan dimutasi ke Polda Sulsel dengan status terperiksa karena laporan pelanggaran kode etik.
Ibrahim menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima, kasus serupa telah berulang kali dilakukan AM. "Ada di tahun 2017, kemudian Mei dan Juli 2020. Terakhir ini mereka laporan, karena kata-katanya tidak pantas dilontarkan kepada perempuan," tegas Ibrahim.
Ibrahim melanjutkan, menyoal sanksi pelanggaran kode etik polri hingga pemidanaan masih didalami. Pendalaman untuk memastikan bukti pelanggaran pasti yang dilakukan AM.
"Tergantung proses pendalamannya kalau itu pasal berlapis sekarang kan belum," imbuhnya menyudahi.
Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas mengatakan perbuatan Iptu AM bisa mencoreng nama baik institusi kepolisian, terlebih selama ini di wilayah internal Polres Kepulauan Selayar, ada upaya mediasi dalam penanganan kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap tiga polisi wanita (polwan).
"Jangan sampai publik sudah tidak percaya dengan kinerja kepolisian. Kasus ini harus dilakukan sesuai hukum perundang-undangan, tidak bisa dimediasi. Kapan dimediasi maka ini menjadi catatan buruk profesionalisme polisi," tegas Haswandy kepada SINDOnews, Rabu (12/8/2020).
Menurut Haswandy, penanganan kasus dugaan pelanggaran etik disipilin dan pidana AM jadi pekerjaan berat bagi Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe di akhir masa jabatannya.
"Ini menjadi catatan kapolda kalau tidak bisa menindak sesuai hukum berlaku maka itu akan menjadi catatan buruk bahwa kapolda tidak bisa menindak anggotanya. Juga tidak mampu meningkatkan profesionalisme reformasi di jajarannya," tegas pria yang akrab disapa Wandi ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pemeriksaan terhadap Iptu AM sementara berjalan.
"Semuanya masih kita cek. Sudah jadi laporan polisi. (Laporan) ada lima tapi di Selayar," ungkap Ibrahim saat dikonfirmasi terpisah.
Iptu AM kata Ibrahim, saat ini belum ditahan sebab penyidik Propam Polda Sulsel masih membutuhkan keterangan AM dalam proses klarifikasi. AM kini telah dicopot dari jabatan Kasat Reskrim Polres Selayar dan dimutasi ke Polda Sulsel dengan status terperiksa karena laporan pelanggaran kode etik.
Ibrahim menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima, kasus serupa telah berulang kali dilakukan AM. "Ada di tahun 2017, kemudian Mei dan Juli 2020. Terakhir ini mereka laporan, karena kata-katanya tidak pantas dilontarkan kepada perempuan," tegas Ibrahim.
Ibrahim melanjutkan, menyoal sanksi pelanggaran kode etik polri hingga pemidanaan masih didalami. Pendalaman untuk memastikan bukti pelanggaran pasti yang dilakukan AM.
"Tergantung proses pendalamannya kalau itu pasal berlapis sekarang kan belum," imbuhnya menyudahi.
(luq)