Beredar Surat Edaran Larangan THM, Kadispar Makassar: Itu Hoaks
Selasa, 11 Agustus 2020 - 19:53 WIB
1. Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Pemerintah dalam percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Makassar
2. Dalam upaya penanganan, pengendalian, percepatan maka Pemerintah Kota Makassar melakukan penutupan kegiatan operasional usaha hiburan mulai tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian dengan melihat kondisi aman dari penyebaran Virus Corona Disease (COVID 19). Adapun jenis usaha yang TUTUP sebagai berikut :
a. Klub Malam, Diskotek dan, Pub
b. Karaoke
c. Bar dan Cafe
d. Panti pijat Refleksi, dan SPA (Solus Per Aqua)
e. Bioskop.
3. Segala bentuk penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dilakukan di hotel dan balai pertemuan belum diperbolehkan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
4. Penyelenggaraan MICE dapat dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan
pembatasan peserta sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas ruangan.
2. Dalam upaya penanganan, pengendalian, percepatan maka Pemerintah Kota Makassar melakukan penutupan kegiatan operasional usaha hiburan mulai tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian dengan melihat kondisi aman dari penyebaran Virus Corona Disease (COVID 19). Adapun jenis usaha yang TUTUP sebagai berikut :
a. Klub Malam, Diskotek dan, Pub
b. Karaoke
c. Bar dan Cafe
d. Panti pijat Refleksi, dan SPA (Solus Per Aqua)
e. Bioskop.
3. Segala bentuk penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dilakukan di hotel dan balai pertemuan belum diperbolehkan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
4. Penyelenggaraan MICE dapat dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan
pembatasan peserta sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas ruangan.
tulis komentar anda