Terus Melanggar, THM Barcode di Makassar Ditutup Sementara
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemkot Makassar melalui Satgas Raika melakukan penyegelan di Barcode Bar & Kitchen, Jalan Amanagappa. Tempat Hiburan Malam (THM) itu ditutup sementara.
Penyegelan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Kamis (4/11/2021).
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassa r, Iqbal Asnan mengemukakan, penyegelan ini dilakukan berlandaskan aturan. Yakni Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Iqbal menyebut Barcode Bar & Kitchen sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Teguran juga sudah dilayangkan kepada pengelola. Akan tetapi, mereka tetap saja melakukan pelanggaran sehingga langkah penyegelan diambil Pemkot Makassar.
“Empat kali sudah BAP. Surat pernyataannya sudah jelas bahwa kalau melakukan pelanggaran lagi maka bersedia untuk dilakukan penutupan,” ungkap Iqbal usai memasang spanduk penyegelan.
Dia menerangkan, penyegelan yang dilakukan ini berupa penutupan sementara. Bukan pencabutan izin. Sebab, izin Barcode Bar & Kitchen disebut sudah lama berakhir alias tidak aktif lagi.
“Ini untuk Barcode penutupan dilakukan. Penutupan ini sampai sudah ada izinnya. Selain Barcode ada beberapa lagi THM yang akan ditindaki. Tapi tidak diharuskan (tutup) karena kita harus memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” imbuhnya.
Pada proses penyegelan, pengelola tampak tak berkutik. Mereka menyadari jika telah melakukan pelanggaran. Makanya, tidak ada perlawanan saat penyegelan dilakukan oleh Satgas Raika.
Penyegelan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Kamis (4/11/2021).
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassa r, Iqbal Asnan mengemukakan, penyegelan ini dilakukan berlandaskan aturan. Yakni Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Iqbal menyebut Barcode Bar & Kitchen sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Teguran juga sudah dilayangkan kepada pengelola. Akan tetapi, mereka tetap saja melakukan pelanggaran sehingga langkah penyegelan diambil Pemkot Makassar.
“Empat kali sudah BAP. Surat pernyataannya sudah jelas bahwa kalau melakukan pelanggaran lagi maka bersedia untuk dilakukan penutupan,” ungkap Iqbal usai memasang spanduk penyegelan.
Dia menerangkan, penyegelan yang dilakukan ini berupa penutupan sementara. Bukan pencabutan izin. Sebab, izin Barcode Bar & Kitchen disebut sudah lama berakhir alias tidak aktif lagi.
“Ini untuk Barcode penutupan dilakukan. Penutupan ini sampai sudah ada izinnya. Selain Barcode ada beberapa lagi THM yang akan ditindaki. Tapi tidak diharuskan (tutup) karena kita harus memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” imbuhnya.
Pada proses penyegelan, pengelola tampak tak berkutik. Mereka menyadari jika telah melakukan pelanggaran. Makanya, tidak ada perlawanan saat penyegelan dilakukan oleh Satgas Raika.