THM di Makassar Belum Diizinkan Beroperasi

Senin, 13 Juli 2020 - 16:41 WIB
loading...
THM di Makassar Belum...
THM di Makassar belum diizinkan beroperasi. Foto/Dok
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan akan menutup tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di tengah upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19.

Asisten I Kota Makassar, Sabri, menegaskan, aktivitas THM belum diperbolehkan untuk beroperasi. Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin belum memberikan rekomendasi. (Baca juga: AUHM Minta Pemkot Makassar Beri Kejelasan Soal Pembukaan THM )

"Kalau ada yang buka saya akan cek, kalau benar ada suratnya itu berarti menyalahi aturan dan perintah pimpinan. Tapi kalau tidak ada surat resminya dari Dinas Pariwisata berarti ilegal, maka petugas akan turun untuk menutup," kata Sabri.

Pihaknya juga akan menyasar titik-titik kumpul lainnya, seperti warung kopi, cafe dan restoran. Apalagi tidak sedikit cafe di Makassar yang menyediakan fasilitas THM.

Aktivitas ini rawan melahirkan klaster baru penyebaran virus corona. Belum lagi Kota Makassar merupakan episentrum penyebaran COVID-19 di Sulawesi Selatan.

"Setahu saya kalau cafenya itu buka, tapi kalau THM-nya tidak boleh sama sekali karena itu akan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," kata dia.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengaku belum memberikan rekomendasi. Pemkot Makassar masih berupaya meminimalisir penyebaran COVID-19. Apalagi aktivitas THM memiliki potensi yang cukup tinggi.

"Kami belum rekomedasikan beberapa usaha hiburan itu buka, dan kami melihat THM itu masih memiliki potensi penyebaran karena sulitnya penerapan protokol kesehatan," kata Rudy.

Meski begitu, Rudy sudah memberikan izin beroperasi bagi usaha yang dipastikan bisa menerapkan protokol kesehatan. Namun aktivitas itu tetap diawasi ketat oleh pemerintah, jangan sampai lalai.

"Kuncinya itu laksanakan protokol kesehatan dengan baik, dan petugas kami jalan terus untuk memastikan itu," kata dia.

Sedangkan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid, mengatakan, usaha hiburan yang sudah dibolehkan beraktivitas itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.

Seperti, hotel, restoran, cafe, tempat cukup, spa, salon, termasuk bioskop. Sedangkan untuk THM, ditegaskan Maya belum memberikan izin untuk beraktivitas kembali.

"Jadi bukan THM-nya, tapi restorannya yang bisa dibuka. Tidak bisa dulu pakai DJ atau pun live musik, dan itu kami sudah turun untuk melihat protokol kesehatannya semua," ungkap dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)