Bongkar Peredaran Ekstasi di THM, Polisi Tangkap DJ Asal Jakarta
Selasa, 15 Desember 2020 - 06:30 WIB
loading...
Dua tersangka pengedar ekstasi di lingkungan THM, ARP dan VG saat ekspose perkara di Mapolrestabes Makassar, kemarin. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Satreskoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di lingkungan tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar. Dua orang pelaku turut diamankan dalam kasus tersebut.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indera Waspada Yudha mengatakan pengungkapan berawal dari tertangkapnya lelaki berinisial ARP (40) di kediamannya, Kecamatan Rappocini, Jumat (4/12). "Di rumah yang bersangkutan kami temukan 23 butir pil yang diduga ekstasi dan satu paket kecil sabu-sabu. Dari keterangan, ARP mendapatkan barang haram itu dari seorang perempuan asal Jakarta. Yang sementara berada di Makassar,” kata Indera di kantornya, Senin (14/12/2020).
Selang dua hari, usai ARB ditangkap lanjut Indera, pihaknya mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku lainnya. Perempuan VG (29) yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ), akhirnya dibekuk polisi di Kecamatan Biringkanaya. (Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Sindikat Perdagangan Manusia Lintas Provinsi)
"Barang bukti kami temukan sebanyak 100 butir pil diduga ekstasi. Diduga kuat hendak mengedarkan narkotika lagi. Dia asal Jakarta, tugasnya membawa pesanan ke sini. Bosnya ada di Jakarta, sementara kami kembangkan," papar Indera.
Perwira Polri berpangkat satu bunga ini menerangkan, dari hasil interogasi VG memanfaatkan profesinya sebagai Disc Jockey (DJ) dan model untuk mengedarkan barang merusak ini. "Setiap butir dijual bervariatif antara Rp600.000-Rp850.000,” imbuhnya. (Baca Juga: Massa FPI Geruduk Mapolres Ciamis, Minta Gantikan Habib Rizieq di Tahanan Ini Kata Kapolres)
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indera Waspada Yudha mengatakan pengungkapan berawal dari tertangkapnya lelaki berinisial ARP (40) di kediamannya, Kecamatan Rappocini, Jumat (4/12). "Di rumah yang bersangkutan kami temukan 23 butir pil yang diduga ekstasi dan satu paket kecil sabu-sabu. Dari keterangan, ARP mendapatkan barang haram itu dari seorang perempuan asal Jakarta. Yang sementara berada di Makassar,” kata Indera di kantornya, Senin (14/12/2020).
Selang dua hari, usai ARB ditangkap lanjut Indera, pihaknya mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku lainnya. Perempuan VG (29) yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ), akhirnya dibekuk polisi di Kecamatan Biringkanaya. (Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Sindikat Perdagangan Manusia Lintas Provinsi)
"Barang bukti kami temukan sebanyak 100 butir pil diduga ekstasi. Diduga kuat hendak mengedarkan narkotika lagi. Dia asal Jakarta, tugasnya membawa pesanan ke sini. Bosnya ada di Jakarta, sementara kami kembangkan," papar Indera.
Perwira Polri berpangkat satu bunga ini menerangkan, dari hasil interogasi VG memanfaatkan profesinya sebagai Disc Jockey (DJ) dan model untuk mengedarkan barang merusak ini. "Setiap butir dijual bervariatif antara Rp600.000-Rp850.000,” imbuhnya. (Baca Juga: Massa FPI Geruduk Mapolres Ciamis, Minta Gantikan Habib Rizieq di Tahanan Ini Kata Kapolres)
Lihat Juga :