Beredar Surat Edaran Larangan THM, Kadispar Makassar: Itu Hoaks

Selasa, 11 Agustus 2020 - 19:53 WIB
loading...
Beredar Surat Edaran...
Dinas Pariwisata Makassar membantah surat edaran larangan operasional THM yang beredar di media sosial. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kepala Dinas Pariwisata Rusmayani Madjid mengkonfirmasi hoaks yang beredar tentang surat edaran larangan buka bagi Tempat Hiburan Malam (THM) , yang menyebar di grup jejaring sosial WhatsApp.

Diketahui surat edaran tersebut bernomor : 8852 /S.EDAR/045.1/DISPAR/VIII/2020 Tentang Penutupan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Rangka Perceptan Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Makassar.

Baca Juga: Pemkot Makassar Bakal Sanksi Hotel yang Gelar Pesta Pernikahan

Rusmayani Madjid yang dihubungi via seluler mengaku, surat tersebut tidak pernah ditandatanganinya.

"Hoaks itu. Saya belum menandatangani apapun. Saya baru konsep. Bukan begitu bahasanya," katanya.

Maya sapaan akrabnya geram dengan adanya surat tersebut dan berencana akan menindaklanjuti kasus hoaks.

"Saya mau suruh cari pelakunya siapa karena saya tidak pernah tanda tangan. Tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah tanda tangan. Saya baru mau koordinasikan dengan pimpinan," ujar Maya kesal.

Baca Juga: Proyek Pedestrian Metro Tanjung Bunga Siap Tender, Nilainya Rp127 M

Pada surat tersebut beberapa poin yakni

1. Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Pemerintah dalam percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Makassar

2. Dalam upaya penanganan, pengendalian, percepatan maka Pemerintah Kota Makassar melakukan penutupan kegiatan operasional usaha hiburan mulai tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian dengan melihat kondisi aman dari penyebaran Virus Corona Disease (COVID 19). Adapun jenis usaha yang TUTUP sebagai berikut :

a. Klub Malam, Diskotek dan, Pub
b. Karaoke
c. Bar dan Cafe
d. Panti pijat Refleksi, dan SPA (Solus Per Aqua)
e. Bioskop.

3. Segala bentuk penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dilakukan di hotel dan balai pertemuan belum diperbolehkan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

4. Penyelenggaraan MICE dapat dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan
pembatasan peserta sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas ruangan.

5. Tim Gugus Tugas Covid-19 akan menutup paksa usaha yang melanggar atas ketentuan yang dimaksud.

6. Demikian edaran ini untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bongkar Peredaran Ekstasi...
Bongkar Peredaran Ekstasi di THM, Polisi Tangkap DJ Asal Jakarta
Mess Karyawan Tempat...
Mess Karyawan Tempat Hiburan Malam di Makassar Terbakar, 1 Wanita Tewas
THM di Makassar Belum...
THM di Makassar Belum Diizinkan Beroperasi
Sambut Ramadhan, THM...
Sambut Ramadhan, THM di Kota Makassar Tutup Lebih Awal
Kerap Melanggar Aturan...
Kerap Melanggar Aturan PPKM, THM di Makassar Disegel Satgas Raika
Terus Melanggar, THM...
Terus Melanggar, THM Barcode di Makassar Ditutup Sementara
Rekomendasi
4 Alasan Iran Kembali...
4 Alasan Iran Kembali Gempur Israel, Ingin Tunjukkan Solidaritas ke Hizbullah
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Infografis
Segera Tetapkan Surat...
Segera Tetapkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved