Beredar Surat Edaran Larangan THM, Kadispar Makassar: Itu Hoaks

Selasa, 11 Agustus 2020 - 19:53 WIB
loading...
Beredar Surat Edaran...
Dinas Pariwisata Makassar membantah surat edaran larangan operasional THM yang beredar di media sosial. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kepala Dinas Pariwisata Rusmayani Madjid mengkonfirmasi hoaks yang beredar tentang surat edaran larangan buka bagi Tempat Hiburan Malam (THM) , yang menyebar di grup jejaring sosial WhatsApp.

Diketahui surat edaran tersebut bernomor : 8852 /S.EDAR/045.1/DISPAR/VIII/2020 Tentang Penutupan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Rangka Perceptan Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Makassar.



Rusmayani Madjid yang dihubungi via seluler mengaku, surat tersebut tidak pernah ditandatanganinya.

"Hoaks itu. Saya belum menandatangani apapun. Saya baru konsep. Bukan begitu bahasanya," katanya.

Maya sapaan akrabnya geram dengan adanya surat tersebut dan berencana akan menindaklanjuti kasus hoaks.

"Saya mau suruh cari pelakunya siapa karena saya tidak pernah tanda tangan. Tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah tanda tangan. Saya baru mau koordinasikan dengan pimpinan," ujar Maya kesal.



Pada surat tersebut beberapa poin yakni

1. Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Pemerintah dalam percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Makassar

2. Dalam upaya penanganan, pengendalian, percepatan maka Pemerintah Kota Makassar melakukan penutupan kegiatan operasional usaha hiburan mulai tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian dengan melihat kondisi aman dari penyebaran Virus Corona Disease (COVID 19). Adapun jenis usaha yang TUTUP sebagai berikut :

a. Klub Malam, Diskotek dan, Pub
b. Karaoke
c. Bar dan Cafe
d. Panti pijat Refleksi, dan SPA (Solus Per Aqua)
e. Bioskop.

3. Segala bentuk penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dilakukan di hotel dan balai pertemuan belum diperbolehkan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

4. Penyelenggaraan MICE dapat dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan
pembatasan peserta sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas ruangan.

5. Tim Gugus Tugas Covid-19 akan menutup paksa usaha yang melanggar atas ketentuan yang dimaksud.

6. Demikian edaran ini untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4358 seconds (0.1#10.140)