Beredar Surat Edaran Larangan THM, Kadispar Makassar: Itu Hoaks
Selasa, 11 Agustus 2020 - 19:53 WIB
MAKASSAR - Kepala Dinas Pariwisata Rusmayani Madjid mengkonfirmasi hoaks yang beredar tentang surat edaran larangan buka bagi Tempat Hiburan Malam (THM) , yang menyebar di grup jejaring sosial WhatsApp.
Diketahui surat edaran tersebut bernomor : 8852 /S.EDAR/045.1/DISPAR/VIII/2020 Tentang Penutupan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Rangka Perceptan Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Makassar.
Rusmayani Madjid yang dihubungi via seluler mengaku, surat tersebut tidak pernah ditandatanganinya.
"Hoaks itu. Saya belum menandatangani apapun. Saya baru konsep. Bukan begitu bahasanya," katanya.
Maya sapaan akrabnya geram dengan adanya surat tersebut dan berencana akan menindaklanjuti kasus hoaks.
"Saya mau suruh cari pelakunya siapa karena saya tidak pernah tanda tangan. Tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah tanda tangan. Saya baru mau koordinasikan dengan pimpinan," ujar Maya kesal.
Pada surat tersebut beberapa poin yakni
Diketahui surat edaran tersebut bernomor : 8852 /S.EDAR/045.1/DISPAR/VIII/2020 Tentang Penutupan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Rangka Perceptan Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Makassar.
Rusmayani Madjid yang dihubungi via seluler mengaku, surat tersebut tidak pernah ditandatanganinya.
"Hoaks itu. Saya belum menandatangani apapun. Saya baru konsep. Bukan begitu bahasanya," katanya.
Maya sapaan akrabnya geram dengan adanya surat tersebut dan berencana akan menindaklanjuti kasus hoaks.
"Saya mau suruh cari pelakunya siapa karena saya tidak pernah tanda tangan. Tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah tanda tangan. Saya baru mau koordinasikan dengan pimpinan," ujar Maya kesal.
Pada surat tersebut beberapa poin yakni
tulis komentar anda