Sambut Ramadhan, THM di Kota Makassar Tutup Lebih Awal

Kamis, 31 Maret 2022 - 17:16 WIB
loading...
Sambut Ramadhan, THM...
THM di Kota Makassar tutup lebih awal dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menyepakati penutupan sementara aktivitas tempat hiburan jelang bulan Ramadhan , terhitung mulai 31 Maret 2022 sampai 5 Mei 2022.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru, mengatakan bila merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), penutupan tempat hiburan dimulai sehari sebelum Ramadhan dan dapat dibuka kembali tiga hari setelah Idulfitri.



Namun, pihaknya memutuskan untuk menutup seluruh aktivitas tempat hiburan lebih awal, meski pemerintah baru akan melakukan sidang isbat terkait penetapan awal Ramadhan pada Jumat (1/4/2022) atau 29 Syakban 1443 H, hari ini.

“Kalau berdasarkan Perda ketentuannya H-1 dan H+3. Namun untuk memberikan kesempatan lebih bagi karyawan yang akan menjalankan Tarawih dan puasa menyambut bulan suci Ramadhan, maka kami sepakat tutup lebih awal, meski pihak pemerintah belum menentukan awal Ramadhan tahun ini," ujar Zul, sapaan akrabnya.

Selain itu, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal, Muhammadiyah juga telah menetapkan awal puasa 2022 atau 1 Ramadan 1443 H jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

"Dengan demikian, shalat tarawih Muhammadiyah dimulai pada Jumat (1/4/2022) malam dan puasa pertama pada hari Sabtu. Ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan kami, untuk menghormati keputusan atau maklumat PP Muhammadiyah dimaksud," beber Zul.

Zul mengaku pihaknya juga sudah menerima surat edaran (SE) Wali Kota Makassar terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan. Dia berharap seluruh pengelola tempat usaha bisa mematuhi surat edaran tersebut.

Adapun surat edaran yang dimaksud yakni Surat edaran nomor 556/140/S.EDAR/DISPAR/IIV2022 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan Ramadan 1443 H/2022 M.

"Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, panti pijat/refleksi, dan semacamnya, termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup paling lambat hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," bunyi surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, pada 28 Maret 2022.



Khusus usaha jasa makanan dan minuman, pada siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.

"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Danny.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Warga Diimbau Waspada...
Warga Diimbau Waspada Aksi Klitih di Bulan Puasa
Tunjukkan Kesiapan Jelang...
Tunjukkan Kesiapan Jelang Ramadhan, SiCepat Gelar Sortation Tour
Ratusan Desa di Jatim...
Ratusan Desa di Jatim Serentak Ikuti Kegiatan Ramadhan 2023
Masjid Raya Al Jabbar...
Masjid Raya Al Jabbar Ditutup 2 Pekan Jelang Ramadhan
Bangkitkan Ekonomi Warga,...
Bangkitkan Ekonomi Warga, 16 Karang Taruna di Situbondo Gelar Pasar Rakyat
8 Karang Taruna di Ponorogo...
8 Karang Taruna di Ponorogo Tuntaskan Renovasi 15 Masjid Selama Ramadhan
14 Daerah di Jatim Kompak...
14 Daerah di Jatim Kompak Gelar Aksi Sosial Bersama Melakukan Kebaikan
PT PII Salurkan Bantuan...
PT PII Salurkan Bantuan Beras 4,5 Ton dan 3.000 Liter Minyak Goreng untuk Warga Pra Sejahtera Jatim
Bank bjb Dukung Ramadan...
Bank bjb Dukung Ramadan Fair Rest Area KM166
Rekomendasi
PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan...
PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Hijau dari 13 Fasilitas Produksi
Terungkap, China Uji...
Terungkap, China Uji Bom Hidrogen Non-Nuklir yang Picu Reaksi Berantai Kimia Dahsyat
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Italia Buka Ruang Seks di Penjara untuk Napi
Berita Terkini
Gubernur Bengkulu Helmi...
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Siap Terima Warga Gaza: Rumah Dinas Siap Menampung
12 menit yang lalu
2 Tersangka Pembakar...
2 Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Harjamukti Depok Ditahan di Polda Metro Jaya
30 menit yang lalu
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek Arah Jakarta Padat, Lalin Merayap
31 menit yang lalu
Viral! Pernikahan Mewah...
Viral! Pernikahan Mewah bak Anak Sultan di Bangkalan Madura, Pengantin Dikalungi Uang Dolar dan Euro
50 menit yang lalu
Sadis, Pelaku Curanmor...
Sadis, Pelaku Curanmor Tembak Pemilik Motor hingga Kritis di Tebet
1 jam yang lalu
Kirab Panji dan Mahkota...
Kirab Panji dan Mahkota Binokasih Akan Meriahkan Peringatan Hari Jadi Bogor ke-543
1 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved