Kerap Melanggar Aturan PPKM, THM di Makassar Disegel Satgas Raika
Jum'at, 05 November 2021 - 08:30 WIB
loading...
Penyegelan THM oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Kamis (4/11/2021). Foto: Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Satgas Raika melakukan penyegelan di Barcode Bar & Kitchen, Jalan Amanagappa. Tempat Hiburan Malam (THM) itu ditutup sementara.
Penyegelan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Kamis (4/11/2021).
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan mengemukakan, penyegelan ini dilakukan berlandaskan aturan. Yakni Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Ambil Bansos Harus Tunjukkan Bukti Telah Divaksin Covid-19
Iqbal menyebut Barcode Bar & Kitchen sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Teguran juga sudah dilayangkan kepada pengelola. Akan tetapi, mereka tetap saja melakukan pelanggaran sehingga langkah penyegelan diambil Pemkot Makassar.
Penyegelan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Kamis (4/11/2021).
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan mengemukakan, penyegelan ini dilakukan berlandaskan aturan. Yakni Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Ambil Bansos Harus Tunjukkan Bukti Telah Divaksin Covid-19
Iqbal menyebut Barcode Bar & Kitchen sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Teguran juga sudah dilayangkan kepada pengelola. Akan tetapi, mereka tetap saja melakukan pelanggaran sehingga langkah penyegelan diambil Pemkot Makassar.
Lihat Juga :