Honorer di OKU Ditangkap Edarkan Uang Palsu Modus Belanja di Warung

Selasa, 04 Agustus 2020 - 00:01 WIB
Petugas Polsek Peninjauan menunjukkan tersangka David dan Andri beserta barang bukti uang palsu. Foto/SINDOnews/Widori Agustino
BATURAJA - David Kenedy (26) dan Andri (28) ditangkap jajaran Polsek Peninjauan lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus belanja di warung, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 19.40 WIB.

Salah seorang tersangka, David Kenedy, merupakan honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemka Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan . Sedangkan tersangka Andri merupakan warga Desa Panggal Panggal, Kecamatan Semidang Aji, OKU.(BACA JUGA: Pemuda OKU Timur Tewas Ditikam Tetangga di Depan Rumah )



Infomasi yang berhasi dihimpun, dua pemuda ini berhasil ditangkap warga bersama Kades Peninjauan Novi Taruna saat membelanjakan upal tersebut di salah satu warung di kawasan itu.(BACA JUGA: Heroik, Pembantu Rumah Tangga di Palembang Kalahkan Curanmor )

Kades Peninjauan Novi Taruna mengatakan, kedua pelaku ditangkap lantaran warga curiga dengan uang yang telah dibelanjakan. Selain itu, gerak gerik pelaku juga mencurigakan.(BACA JUGA: Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Musi Rawas Dipergoki Istri )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!