Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Musi Rawas Dipergoki Istri
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Aksi bejat pencabulan dilakukan oleh Usup (55), terhadap anak tirinya, IO (16) yang memiliki keterbelakangan mental di Muara Kellingi, Kabupaten Musi Rawas , Sumatera Selatan. Usup akhirnya ditangkap polisi dan di balik jeruji besi, Senin (3/8/2020).
Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Hendrawan menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika tersangka Usup dan korban IO hanya berdua di dalam rumah. Saat itulah tersangka mengambil kesempatan masuk ke dalam kamar korban. "Melihat kondisi rumah sepi tersangka langsung beraksi dengan memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar," katanya, Senin (3/8/2020). (Baca juga: Eks Lokalisasi Km 12 Buka Lagi, 27 Pria Hidung Belang dan PSK Diamankan)
Secara kebetulan istri tersangka yang memang sudah curiga berusaha mengintip dari lubang yang memang sudah disiapkan sebelumnya. "Ibu kandung korban mengintip dari luar dan saat itu terlihat tersangka sedang menindih korban, dengan posisi celana tersangka sudah diturunkan sebatas lutut, dan sedang bergoyang-goyang. Setelah itu tersangka mengambil handuk dan pergi ke kamar mandi," ujar Kapolsek. (Baca juga: Ketua Meninggal karena COVID-19, Kantor DPRD Jepara Disemprot)
Selanjutnya ibu korban Maryati (30) langsung pergi ke rumah kepala dusun (Kadus) untuk melaporkan perbuatan bejat tersangka. Setelah itu mereka melapor ke Mapolsek Muara Kelingi. "Usai pemeriksaan saksi-saksi tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.
Hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, dan diancam melanggar Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Hendrawan menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika tersangka Usup dan korban IO hanya berdua di dalam rumah. Saat itulah tersangka mengambil kesempatan masuk ke dalam kamar korban. "Melihat kondisi rumah sepi tersangka langsung beraksi dengan memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar," katanya, Senin (3/8/2020). (Baca juga: Eks Lokalisasi Km 12 Buka Lagi, 27 Pria Hidung Belang dan PSK Diamankan)
Secara kebetulan istri tersangka yang memang sudah curiga berusaha mengintip dari lubang yang memang sudah disiapkan sebelumnya. "Ibu kandung korban mengintip dari luar dan saat itu terlihat tersangka sedang menindih korban, dengan posisi celana tersangka sudah diturunkan sebatas lutut, dan sedang bergoyang-goyang. Setelah itu tersangka mengambil handuk dan pergi ke kamar mandi," ujar Kapolsek. (Baca juga: Ketua Meninggal karena COVID-19, Kantor DPRD Jepara Disemprot)
Selanjutnya ibu korban Maryati (30) langsung pergi ke rumah kepala dusun (Kadus) untuk melaporkan perbuatan bejat tersangka. Setelah itu mereka melapor ke Mapolsek Muara Kelingi. "Usai pemeriksaan saksi-saksi tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.
Hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, dan diancam melanggar Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(shf)