Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Kamis, 19 Desember 2024 - 15:55 WIB
loading...
Polres Gowa menetapkan 17 tersangka kasus sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: iNews/Bugma
A
A
A
GOWA - Polres Gowa menetapkan 17 tersangka kasus sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita 98 item barang bukti termasuk upal sebanyak triliunan rupiah.
Sebanyak 17 tersangka sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu langsung digiring petugas Satreskrim Polres Gowa. Dari 17 tersangka, dua di antaranya merupakan pegawai bank dan dua lainnya kepala perpustakaan dan staf perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Baca juga: Buron Kasus Upal Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi, Upal Asing Rp1,7 T Disita
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 98 item barang bukti di antaranya mesin yang digunakan untuk mencetak uang palsu dan upal sebanyak triliunan rupiah.
“Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, bahan kertas untuk mencetak mata uang rupiah berasal dari China,” ujar Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Kamis (19/12/2024).
Sebanyak 17 tersangka sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu langsung digiring petugas Satreskrim Polres Gowa. Dari 17 tersangka, dua di antaranya merupakan pegawai bank dan dua lainnya kepala perpustakaan dan staf perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Baca juga: Buron Kasus Upal Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi, Upal Asing Rp1,7 T Disita
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 98 item barang bukti di antaranya mesin yang digunakan untuk mencetak uang palsu dan upal sebanyak triliunan rupiah.
“Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, bahan kertas untuk mencetak mata uang rupiah berasal dari China,” ujar Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Kamis (19/12/2024).
Lihat Juga :