Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Dibongkar
Minggu, 26 Juli 2020 - 14:44 WIB
PONTIANAK - Satreskrim Polres Pontianak Kota, berhasil membongkar lima kasus prostitusi anak di bawah umur. Lima tersangka berhasil diamankan dalam praktik prostitusi online menggunakan aplikasi Me Chat tersebut. Satu orang korban hamil.
Pengungkapan kasus ini setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban yang resah karena anaknya tidak pulang ke rumah. Dari laporan itu, polisi langsung menyelidiki dan menemukan jejak pada salah satu aplikasi online ini.
Dari lima kasus yang ditangani ini, empat kasus di antaranya memanfaatkan hotel sebagai tempat transaksi. Polisi mengamankan enakm tersangka, tiga di antaranya di bawah umur yang merupakan pacar korban.
(Baca juga: Tega Benar! Bayar Utang Rp200.000, Suami Jual Istri )
Selain lewat aplikasi online, salah seorang tersangka memanfaatkan warung kopi dengan menawarkan karyawan kepada pria hidung belang. Tarif yang dipasang antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta.
Polisi juga mengamankan salah seorang tersangka pengguna layanan seks dengan anak di bawah umur.
Kapolres Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengaku masih menyelidiki siapa saja yang sempat berhubungan dengan anak-anak di bawah umur tersebut.
(Baca juga: Diserang Virus ASF Ribuan Babi di Sumba Timur Mati )
"Untuk tersangka persetubuhan di bawah umur terancam pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hingga 15 tahun serta denda lima miliar," kata Komarudin.
Sedangkan tersangka eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur dijerat pasal 88, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban yang resah karena anaknya tidak pulang ke rumah. Dari laporan itu, polisi langsung menyelidiki dan menemukan jejak pada salah satu aplikasi online ini.
Dari lima kasus yang ditangani ini, empat kasus di antaranya memanfaatkan hotel sebagai tempat transaksi. Polisi mengamankan enakm tersangka, tiga di antaranya di bawah umur yang merupakan pacar korban.
(Baca juga: Tega Benar! Bayar Utang Rp200.000, Suami Jual Istri )
Selain lewat aplikasi online, salah seorang tersangka memanfaatkan warung kopi dengan menawarkan karyawan kepada pria hidung belang. Tarif yang dipasang antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta.
Polisi juga mengamankan salah seorang tersangka pengguna layanan seks dengan anak di bawah umur.
Kapolres Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengaku masih menyelidiki siapa saja yang sempat berhubungan dengan anak-anak di bawah umur tersebut.
(Baca juga: Diserang Virus ASF Ribuan Babi di Sumba Timur Mati )
"Untuk tersangka persetubuhan di bawah umur terancam pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hingga 15 tahun serta denda lima miliar," kata Komarudin.
Sedangkan tersangka eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur dijerat pasal 88, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah.
(msd)
tulis komentar anda