Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Dibongkar

Minggu, 26 Juli 2020 - 14:44 WIB
Sindikat prostitusi online anak di bawah umur dibongkar polisi.Foto/ilustrasi
PONTIANAK - Satreskrim Polres Pontianak Kota, berhasil membongkar lima kasus prostitusi anak di bawah umur. Lima tersangka berhasil diamankan dalam praktik prostitusi online menggunakan aplikasi Me Chat tersebut. Satu orang korban hamil.

Pengungkapan kasus ini setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban yang resah karena anaknya tidak pulang ke rumah. Dari laporan itu, polisi langsung menyelidiki dan menemukan jejak pada salah satu aplikasi online ini.

Dari lima kasus yang ditangani ini, empat kasus di antaranya memanfaatkan hotel sebagai tempat transaksi. Polisi mengamankan enakm tersangka, tiga di antaranya di bawah umur yang merupakan pacar korban.

(Baca juga: Tega Benar! Bayar Utang Rp200.000, Suami Jual Istri )

Selain lewat aplikasi online, salah seorang tersangka memanfaatkan warung kopi dengan menawarkan karyawan kepada pria hidung belang. Tarif yang dipasang antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!