Bule Rusia Dideportasi dari Bali Gara-gara Jadi Investor Palsu
Rabu, 01 Maret 2023 - 09:32 WIB
DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi warga negara Rusia bernama Sergey Zanimonets (28) ke negaranya. Dia merupakan investor abal-abal alias palsu.
"Dia masuk ke Bali dengan visa investor. Tapi diketahui bekerja sebagai fotografer di sini" kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Rabu (1/3/2023).
Sergey dideportasi dari Bandara Ngurah Rai dengan penerbangan menuju Moscow, Selasa (28/2/2023) malam. Dia selanjutnya dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indoneia.
Baca juga: 39 Lapas dan Rutan di Jatim Lakukan Perekaman e-KTP Sambut Pemilu 2024
Menurut Tedy, Sergey merupakan warga negara asing yang bekerja tanpa ijin alias ilegal di Bali. Dia dikenakan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari data perlintasan WNA, Sergey diketahui masuk ke Bali, 27 April 2022. Dia mendirikan perusahaan real estate dan restoran di Kintamani, Bangli.
Namun hingga kini, perusahaan itu belum beroperasi. Dari hasil penyelidikan imigrasi, bule asal negeri beruang merah itu malah melakukan pekerjaan sebagai fotografer.
Sergey lalu ditangkap di perusahaan yang juga dipakai sebagai tempat tinggalnya, 22 Februari 2023 lalu. "Dia menyalahgunakan ijin tinggal dengan bekerja tanpa ijin," ujar Tedy.
"Dia masuk ke Bali dengan visa investor. Tapi diketahui bekerja sebagai fotografer di sini" kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Rabu (1/3/2023).
Sergey dideportasi dari Bandara Ngurah Rai dengan penerbangan menuju Moscow, Selasa (28/2/2023) malam. Dia selanjutnya dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indoneia.
Baca juga: 39 Lapas dan Rutan di Jatim Lakukan Perekaman e-KTP Sambut Pemilu 2024
Menurut Tedy, Sergey merupakan warga negara asing yang bekerja tanpa ijin alias ilegal di Bali. Dia dikenakan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari data perlintasan WNA, Sergey diketahui masuk ke Bali, 27 April 2022. Dia mendirikan perusahaan real estate dan restoran di Kintamani, Bangli.
Namun hingga kini, perusahaan itu belum beroperasi. Dari hasil penyelidikan imigrasi, bule asal negeri beruang merah itu malah melakukan pekerjaan sebagai fotografer.
Sergey lalu ditangkap di perusahaan yang juga dipakai sebagai tempat tinggalnya, 22 Februari 2023 lalu. "Dia menyalahgunakan ijin tinggal dengan bekerja tanpa ijin," ujar Tedy.
(msd)
tulis komentar anda