Vonis Diperberat Jadi 8 Tahun dan Aset Jadi Milik Negara, Doni Salmanan Ajukan Kasasi

Rabu, 22 Februari 2023 - 14:33 WIB
"Kejahatan perbankan tidak ter-cover oleh aturan yang disebutkan dalam Perma itu, kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain. Tapi terkait dengan kejahatan tindak pidana Informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat direstitusi," terang Jesayas.

Dia mengatakan, pihak Doni Salmanan diberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap usai materi putusan PT Bandung diberitahukan secara resmi oleh PN Bale Bandung.

"Punya hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan Pengadilan Tinggi, maka dia punya tenggat waktu 14 hari apakah dia mau kasasi atau mau terima," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana memastikan, kliennya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas vonis pidana kurungan selama 8 tahun yang dijatuhkan oleh PT Bandung.

"Oh jelas, kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," ucap Ikbar saat dikonfirmasi.

Dia mengungkapkan, pengajuan kasasi akan secepatnya dilakukan. Pihaknya berharap, putusan kasasi nantinya akan lebih ringan dibandingkan dengan putusan di PT Bandung maupun di PN Bale Bandung.

"Sesegera mungkin lah (diajukan)" tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung ini mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar tiap bulannya dari Quotex.

Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More