Penjarahan Hutan Dekat Taman Nasional Danau Zamrud Kian Menjadi
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Aktivitas perambahan hutan ilegal marak di Kabupaten Siak, Riau semakin menjadi-jadi. Puluhan gubuk milik perambah hutan banyak ditemukan di sepanjang aliran sungai, yang merupakan alur menuju Taman Nasional Danau Zamrud, Siak.
Dari pantauan di lapangan banyak penebangan kayu dalam hutan berstatus hutan produksi terbatas (HPT) yang merupakan tanggung jawab Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Ratusan kayu gelondogan hutan terlihat sudah disusun rapi di Sungai Rawa di Kecamatan Sungai Apit. (BACA JUGA: Pemda Siap Biayai Rp2,5 Miliar untuk Operasi Bayi Kembar Siam Inaya-Anaya)
Menuju Danau Zamrud, harus melewati perjalanan 5 jam dengan trasportasi kapal kecil. Sekitar 1 jam perjalanan, ditemukan beberapa pondok-pondok yang diduga kuat milik perambah. (BACA JUGA: Pemda Siap Biayai Rp2,5 Miliar untuk Operasi Bayi Kembar Siam Inaya-Anaya)
Tidak jauh dari pondok, ditemukan tumpukkan kayu gelongdongan yang sudah disusun rapi di pinggir sungai. Tidak berapa lama kembali ditemukan tumpukan kayu log yang merupakan jenis mahang yang sudah diikat dan di susun di tepi sungai.
Kemudian dua jam perjalanan, ditemukan tiga pondok milik perambah. Dimana satu pondok sudah agak lapuk. Sementara yang duga lagi masih terlihat baru. Pakaian dan alat masak ditemukan tidak jauh dari pondok.
Jarak 300 meter ditemukan tumpukan kayu yang cukup banyak. Terlihat ada aktivitas penggergajian kayu di lokasi. Ini terlihat dari serpihak kayu yang sepertinya belum lama. Namun tidak ditemukan orang di lokasi perambahan.
Untuk menyusuri sungai berwarga kehitaman itu, dipenuhi rintangan. Banyak ranting dan batang kayu berserakan di sungai. Setelah tiga jam perjalana kembali ditemukan sejumlah pondok milik perambah.
Di samping samping pondok ditemukan kayu kayu hutan yang belum lama di tebang. Kayu kayu juga yang sudah disusun rapi ditemukan sepanjang aliran sungai.
Jelang perbatasan Danau Zamrud, kembali ditemukan aktivitas penjarahan kayu hutan (ilegal logging). Pondok pondok milik, perambah juga berdiri di sana sini. Hutan terlihat dibabat. (BACA JUGA: Cukur Ala Tentara, Tren Anak Bajo di Tengah TMMD 108 Kolaka)
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono menyatakan bahwa aktivitas perambahan hutan itu sangat disayangkan dan melanggar hukum. Pihak BBKSDA akan melakukan kordinasi dengan pihak berwenang.
Dia mengatakan bahwa aktivitas ilegal logging di banyak ditemukan sepanjang Sungai Rawa merupakan di luar kawasan hutan.
"Aktivitas ilegal itu berada di luar kawasan konsersesi Taman Nasional Danau Zamrud. Kawasan yang dirambah itu berstatus HPT. Artinya tidak boleh melakukan aktivitas apapun tanpa izin. Kita sangat sayangkan masih adanya aktivitas ilegal yang dilakukan saudara saudara kita di sana," ucap Suharyono Senin (13/7/2020).
Dari pantauan di lapangan banyak penebangan kayu dalam hutan berstatus hutan produksi terbatas (HPT) yang merupakan tanggung jawab Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Ratusan kayu gelondogan hutan terlihat sudah disusun rapi di Sungai Rawa di Kecamatan Sungai Apit. (BACA JUGA: Pemda Siap Biayai Rp2,5 Miliar untuk Operasi Bayi Kembar Siam Inaya-Anaya)
Menuju Danau Zamrud, harus melewati perjalanan 5 jam dengan trasportasi kapal kecil. Sekitar 1 jam perjalanan, ditemukan beberapa pondok-pondok yang diduga kuat milik perambah. (BACA JUGA: Pemda Siap Biayai Rp2,5 Miliar untuk Operasi Bayi Kembar Siam Inaya-Anaya)
Tidak jauh dari pondok, ditemukan tumpukkan kayu gelongdongan yang sudah disusun rapi di pinggir sungai. Tidak berapa lama kembali ditemukan tumpukan kayu log yang merupakan jenis mahang yang sudah diikat dan di susun di tepi sungai.
Kemudian dua jam perjalanan, ditemukan tiga pondok milik perambah. Dimana satu pondok sudah agak lapuk. Sementara yang duga lagi masih terlihat baru. Pakaian dan alat masak ditemukan tidak jauh dari pondok.
Jarak 300 meter ditemukan tumpukan kayu yang cukup banyak. Terlihat ada aktivitas penggergajian kayu di lokasi. Ini terlihat dari serpihak kayu yang sepertinya belum lama. Namun tidak ditemukan orang di lokasi perambahan.
Untuk menyusuri sungai berwarga kehitaman itu, dipenuhi rintangan. Banyak ranting dan batang kayu berserakan di sungai. Setelah tiga jam perjalana kembali ditemukan sejumlah pondok milik perambah.
Di samping samping pondok ditemukan kayu kayu hutan yang belum lama di tebang. Kayu kayu juga yang sudah disusun rapi ditemukan sepanjang aliran sungai.
Jelang perbatasan Danau Zamrud, kembali ditemukan aktivitas penjarahan kayu hutan (ilegal logging). Pondok pondok milik, perambah juga berdiri di sana sini. Hutan terlihat dibabat. (BACA JUGA: Cukur Ala Tentara, Tren Anak Bajo di Tengah TMMD 108 Kolaka)
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono menyatakan bahwa aktivitas perambahan hutan itu sangat disayangkan dan melanggar hukum. Pihak BBKSDA akan melakukan kordinasi dengan pihak berwenang.
Dia mengatakan bahwa aktivitas ilegal logging di banyak ditemukan sepanjang Sungai Rawa merupakan di luar kawasan hutan.
"Aktivitas ilegal itu berada di luar kawasan konsersesi Taman Nasional Danau Zamrud. Kawasan yang dirambah itu berstatus HPT. Artinya tidak boleh melakukan aktivitas apapun tanpa izin. Kita sangat sayangkan masih adanya aktivitas ilegal yang dilakukan saudara saudara kita di sana," ucap Suharyono Senin (13/7/2020).
(vit)