Wilmar Gandeng Masyarakat Jaga Kawasan Konservasi Sungai Pukun

Senin, 19 Februari 2024 - 18:05 WIB
loading...
Wilmar Gandeng Masyarakat...
PT RHS, Wilmar Group menggandeng masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi Sungai Pukun di Desa Pematang Limau, Kabupaten Seruyan, dalam upaya pelestarian area tersebut. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
SERUYAN - PT Rimba Harapan Sakti (RHS), Wilmar Group menggandeng masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi Sungai Pukun di Desa Pematang Limau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam upaya pelestarian area tersebut. Sungai Pukun merupakan salah satu bagian daerah aliran sungai ( DAS ) Sungai Seruyan yang melintasi areal konsesi PT RHS.

Berdasarkan penilaian para ahli, areal seluas 5.359,58 ha tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan high conservation value (HCV/bernilai konservasi tinggi). Sebagian besar wilayahnya dimanfaatkan untuk konservasi Sungai Pukun, termasuk sempadan dan anak-anak sungainya.

Manager HCV PT RHS Mochammad Dasrial mengatakan, masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam pelestarian kawasan konservasi . Pelibatan masyarakat dilakukan melalui kegiatan penyadar-tahuan terkait adanya fungsi area konservasi, dan adanya jenis-jenis fauna yang dilindungi.

Salah satu yang telah dilakukan adalah menangkap ikan tanpa menggunakan racun, setrum, dan pukat. “Kerja sama antara masyarakat dan perusahaan telah menjadikan kawasan konservasi selalu terjaga,” kata Dasrial melalui keterangan pers, Senin (19/2/2024).

Selama ini masih ada masyarakat yang masih menggantungkan hidupnya di kawasan konservasi tersebut untuk mencari ikan, madu, dan rotan. Untuk itu pihaknya aktif mengajak mereka untuk terus menjaga kelestarian kawasan konservasi. “Pelibatan masyarakat juga dimaksudkan agar mereka merasa turut memiliki,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemantauan rutin dan identifikasi tim HCV PT RHS selama 2019-2023, kawasan konservasi Sungai Pukun terjaga dengan baik. Indikatornya adalah keanekaragaman hayati, kualitas air, dan kondisi vegetasi. Kondisi itu terlihat dari hasil identifikasi lapangan, yang masih dijumpai berbagai jenis mamalia, ikan, burung, reptil serta amfibi dengan kategori langka dan endemik

Dasrial menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi tim HCV, di kawasan konservasi perusahaan ditemukan 31 jenis satwa, dan 16 di antaranya merupakan mamalia yang dilindungi UU, serta masuk dalam daftar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 106/2018. Satwa dilindungi di kawasan tersebut di antaranya adalah bekantan (Nasalis larvatus), beruang madu (Helarctos malayanus), beruk (Macaca nemestrina) dan kijang (Muntiacusmuntjak).

Vegetasi hutan sempadan Sungai Pukun juga menjadi habitat dengan kualitas baik bagi beberapa jenis burung. Hingga kini tercatat ada 28 jenis burung yang masuk katergori dilindungi dan cukup mudah dijumpai di area tersebut. Di antaranya, raptor, nectaria hingga jenis burung semak.

Selain itu, pihaknya juga mengindetifikasi adanya 65 jenis ikan. “Identifikasi ini merupakan perpaduan dari hasil pendataan langsung, dan juga dari hasil tangkapan nelayan di sekitar Sungai Pukun,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6420 seconds (0.1#10.140)