Angkut Kayu Curian dengan Motor, Pelaku Illegal Logging di Malang Diringkus Polisi

Senin, 13 Mei 2024 - 09:07 WIB
loading...
Angkut Kayu Curian dengan...
Lokasi ilegal logging di hutan produksi Desa Sumbermanjing Wetan, Malang. Foto/Ist
A A A
MALANG - Tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang , Polsek Sumbermanjing Wetan, dan petugas Perhutani KPH Blitar berhasil mengamankan seorang pelaku penebangan hutan liar (illegal logging) di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.

Pelaku berinisial SA (29) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjingwetan, diamankan pada Jumat dini hari (10/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB saat tertangkap tangan membawa kayu jati curian menggunakan sepeda motor.

"SA diduga melakukan pembalakan liar atau ilegal logging kayu jati di hutan," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, dikonfirmasi di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Senin pagi (13/5/2024).

Pengungkapan aksi pencurian kayu hutan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu jati di kawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor.



Petugas kepolisian bersama pihak Perhutani kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan SA beserta barang bukti kayu jati dua balok yang dipotong berukuran panjang 210 sentimeter, lebar 52 sentimeter, serta tebal 10 sentimeter.

"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayunya," kata Iptu Taufik.

Di lokasi hutan, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh dengan ukuran diameter lebih dari 60 sentimeter dan tinggi pohon mencapai sekitar 8 meter.

Diduga pelaku memotong kayu tersebut secara bertahap dan diangkut secara diam-diam pada malam hari untuk menghindari petugas.

Perbuatan SA melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pelaku terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun," tegas Iptu Taufik.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)