Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Malang, Polisi Sita 42 Gelondong Kayu Suren
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 08:58 WIB
loading...
Barang bukti pembalakan liar di Malang. Foto/Avirista Midaada/MPI
A
A
A
MALANG - Polres Malang menangkap empat pelaku pembalakan liar di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang. Keempatnya masing-masing berinisial RK (45), NR (35), SA (33), dan AM (24), semuanya merupakan warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan kayu jenis Suren oleh petugas Perhutani pada Senin, (7/8/2023). Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung segera turun tangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya mengamankan empat terduga pelaku tak lama usai melakukan pemotongan kayu secara ilegal," ucap Taufik dikonfirmasi MPI pada Jumat pagi (11/8/2023).
Pada penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu, serta 42 gelondong kayu pohon Suren dengan diameter lingkar antara 100 hingga 190 sentimeter, yang telah dipotong menjadi ukuran dua meter.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Kalteng
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan kayu jenis Suren oleh petugas Perhutani pada Senin, (7/8/2023). Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung segera turun tangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya mengamankan empat terduga pelaku tak lama usai melakukan pemotongan kayu secara ilegal," ucap Taufik dikonfirmasi MPI pada Jumat pagi (11/8/2023).
Pada penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu, serta 42 gelondong kayu pohon Suren dengan diameter lingkar antara 100 hingga 190 sentimeter, yang telah dipotong menjadi ukuran dua meter.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Kalteng
Lihat Juga :