Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Malang, Polisi Sita 42 Gelondong Kayu Suren

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 08:58 WIB
loading...
Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Malang, Polisi Sita 42 Gelondong Kayu Suren
Barang bukti pembalakan liar di Malang. Foto/Avirista Midaada/MPI
A A A
MALANG - Polres Malang menangkap empat pelaku pembalakan liar di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang. Keempatnya masing-masing berinisial RK (45), NR (35), SA (33), dan AM (24), semuanya merupakan warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan kayu jenis Suren oleh petugas Perhutani pada Senin, (7/8/2023). Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung segera turun tangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang.

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya mengamankan empat terduga pelaku tak lama usai melakukan pemotongan kayu secara ilegal," ucap Taufik dikonfirmasi MPI pada Jumat pagi (11/8/2023).

Pada penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu, serta 42 gelondong kayu pohon Suren dengan diameter lingkar antara 100 hingga 190 sentimeter, yang telah dipotong menjadi ukuran dua meter.



Keempatnya langsung diamankan ke Polsek Jabung bersama barang bukti, untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Empat orang terduga pelaku pembalakan liar berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Taufik menambahkan, tindakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembalakan liar. Mengingat aksi pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam.



"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam kita. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwenang," tuturnya.

Taufik menyebut, pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pembalakan liar, guna menjaga keberlanjutan alam dan lingkungan bagi generasi mendatang. Hal ini sebagai komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Malang.

"Harapannya upaya penegakan hukum yang tegas ini akan memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan lingkungan dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi sumber daya alam yang ada,” pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0101 seconds (0.1#10.140)