Terbukti Cabuli Anak Asuh, Pensiunan Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 19 Desember 2022 - 21:17 WIB
loading...
A A A
BS usai menghadiri sidang sebagai saksi bersama anaknya beberapa waktu lalu mengatakan, anaknya itu dititipkan kepada Soembodo sejak berusia tujuh bulan. Dia tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu korban mengalami depresi.

"Terdakwa menawarkan sendiri untuk merawat. Saya percaya karena dia sudah sahabat sejak kenal 1988," katanya.



BS berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat, BS mengklaim telah rutin mengirimi uang kepada terdakwa untuk biaya hidup anaknya. Namun, belakangan BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Terdakwa meminta uang tidak masuk akal hingga Rp20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.

BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA.

Saat pertemuan itu, korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, korban disebut masih merasa trauma. "Perbuatan itu sudah dilakukan terdakwa sejak anak saya berusia lima tahun," tandasnya.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2474 seconds (0.1#10.140)