Tak Kuat Tahan Nafsu, Kuli Bangunan 3 Tahun Setubuhi Anak Gadis Tetangga

Jum'at, 16 Desember 2022 - 15:10 WIB
loading...
Tak Kuat Tahan Nafsu, Kuli Bangunan 3 Tahun Setubuhi Anak Gadis Tetangga
Kuli bangunan di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, nekat menyetubuhi anak gadis tetangganya selama tiga tahun. Foto/iNews TV/Pramono Putra
A A A
SIDOARJO - Seorang kuli bangunan berinisial S alias G (43) tak berkutik, setelah ditangkap anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Akibat tak kuat menahan nafsu, S tega menyetubuhi anak gadis tetangganya selama tiga tahun lamanya.



Agar aksi persetubuhan itu tidak dilaporkan ke orang lain, S selalu memberikan uang kepada korbannya usai bersetubuh. Uang yang diberikan S kepada korban, berkisar antara Rp50 ribu-200 ribu.



Persetubuhan terhadap anak yang terjadi selama tiga tahun tersebut, akhirnya berhasil dibongkar. Kasus persetubuan yang dilakukan pria asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo itu terbongkas, setelah korban melaporkan perbuatan bejat kuli bangunan itu ke orang tuanya.



Saat diperiksa polisi, S mengaku tega menyetubui korban yang kini baru berusia 11 tahun, karena tidak kuat menahan nafsu setelah tergiur dengan kecantikan dan kemolekan tubuh korban. "Biasanya korban bermain di dekat rumah saya, lalu saya panggil dan saya setubuhi di kamar," ujarnya.

Tak Kuat Tahan Nafsu, Kuli Bangunan 3 Tahun Setubuhi Anak Gadis Tetangga


Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban persetubuhan ini baru berani melaporkan kejadian yang dialaminya ke ibunya, setelah tiga tahun disetubuhi pelaku. "Mendengar cerita anak gadisnya, ibu korban langsung melapor ke polisi dan dilakukan penangkapan," tegasnya.



Usai ditangkap, S akhirnya ditahan di Polresta Sidoarjo. Saat ini S masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan, untuk mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak tersebut. Termasuk mencari kemungkinan adanya korban lain.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)