Terbukti Cabuli Anak Asuh, Pensiunan Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 19 Desember 2022 - 21:17 WIB
loading...
Pensiunan polisi di Surabaya dituntut hukuman 10 tahun penjara usai terbukti melakukan pencabulan kepada anak asuhnya. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Seorang pensiunan polisi , Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran terbukti mencabuli anak asuhnya berinisial CIS.
Selain itu, terdakwa Ignatius juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sadis! Gagal Ajak Bersetubuh, Paman Bunuh Keponakan di Cimahi
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” kata JPU Nur Laila dalam surat tuntutan yang dibacakan saat persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/12/2022).
Kasus ini bermula saat ayah kandung korban, BS menitipkan CIS kepada Soembodo sejak bayi. Korban baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun.
Selain itu, terdakwa Ignatius juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sadis! Gagal Ajak Bersetubuh, Paman Bunuh Keponakan di Cimahi
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” kata JPU Nur Laila dalam surat tuntutan yang dibacakan saat persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/12/2022).
Kasus ini bermula saat ayah kandung korban, BS menitipkan CIS kepada Soembodo sejak bayi. Korban baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun.
Lihat Juga :