Jajaran Kejari Parepare Diperiksa Terkait Pelaku Asusila Divonis 5 Bulan
Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
"Kami melakukan inspeksi kasus. Masih dalam pemeriksaan terhadap pejabat struktural maupun Kepala Seksi yang terkait dengan proses penanganan kasus tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Risal yang juga mantan Kajari Parepare, akan disimpulkan apakah ada pelanggaran prosedur penanganan perkara asusila anak yang melibatkan 7 pelaku, dari dua laporan berbeda.
"Nantinya pasti akan kita gelar. Tapi saat ini belum bisa kita nilai apakah penanganan perkara telah sesuai prosedur atau tidak," ujarnya.
Risal menegakan, jika nantinya dalam pemeriksaan terbukti ada kesalahan atau pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak Kejari dalam menangani kasus asusila anak tersebut, akan ada sanksi yang menunggu. Mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat hingga pencopotan dari jabatan. Tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan pihak Kejari Parepare yang menangani kasus tersebut.
"Tinggal bagaimana hasil pemeriksaannya. Jika terbukti, pejabat struktural maupun JPU-nya bisa kena sanksi," ungkapnya.
Terkait dugaan rekayasa surat damai yang diterima Kejari Parepare dari pengacara para tersangka, yang sempat disoal ibu korban lantaran adanya angka nominal Rp10 juta yang dicantumkan dalam surat dan berbeda dengan yang dikantongi korban, Risal memastikan jika surat perdamaian tersebut juga sedang diteliti.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Risal yang juga mantan Kajari Parepare, akan disimpulkan apakah ada pelanggaran prosedur penanganan perkara asusila anak yang melibatkan 7 pelaku, dari dua laporan berbeda.
"Nantinya pasti akan kita gelar. Tapi saat ini belum bisa kita nilai apakah penanganan perkara telah sesuai prosedur atau tidak," ujarnya.
Risal menegakan, jika nantinya dalam pemeriksaan terbukti ada kesalahan atau pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak Kejari dalam menangani kasus asusila anak tersebut, akan ada sanksi yang menunggu. Mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat hingga pencopotan dari jabatan. Tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan pihak Kejari Parepare yang menangani kasus tersebut.
"Tinggal bagaimana hasil pemeriksaannya. Jika terbukti, pejabat struktural maupun JPU-nya bisa kena sanksi," ungkapnya.
Terkait dugaan rekayasa surat damai yang diterima Kejari Parepare dari pengacara para tersangka, yang sempat disoal ibu korban lantaran adanya angka nominal Rp10 juta yang dicantumkan dalam surat dan berbeda dengan yang dikantongi korban, Risal memastikan jika surat perdamaian tersebut juga sedang diteliti.
Lihat Juga :