Jajaran Kejari Parepare Diperiksa Terkait Pelaku Asusila Divonis 5 Bulan
Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
Hasil pemeriksaan, kata Risal, akan diketahui apakah surat damai itu dibuat oleh para pihak (pelaku dan korban) atau ada yang memalsukan sebagai alat untuk memberi perlindungan terhadap pelaku.
"Akan diteliti untuk kebenarannya. Apakah surat perdamaian yang didapatkan dalam persidangan perkara betul atau tidak dibuat secara benar. Jika itu dipalsukan, yang berbuat harus melalui proses hukum," tegasnya.
Risal menambahkan, setiap persidangan perkara hukum anak, tugas jaksa melindungi kepentingan si korban atas kejahatan dan tidak pula melindungi kepentingan-kepentingan pelaku. Posisi jaksa, tegassnya, harus netral, dan jangan memberi kesan melindungi salah satu pihak.
"JPU itu tugasnya penegakan hukum, tapi dalam perkara anak harus diperhatikan dengan baik," tandasnya.
Baca Juga: Pelaku Asusila di Parepare Divonis 5 Bulan, Mahasiswa Demo di Kejaksaan
"Akan diteliti untuk kebenarannya. Apakah surat perdamaian yang didapatkan dalam persidangan perkara betul atau tidak dibuat secara benar. Jika itu dipalsukan, yang berbuat harus melalui proses hukum," tegasnya.
Risal menambahkan, setiap persidangan perkara hukum anak, tugas jaksa melindungi kepentingan si korban atas kejahatan dan tidak pula melindungi kepentingan-kepentingan pelaku. Posisi jaksa, tegassnya, harus netral, dan jangan memberi kesan melindungi salah satu pihak.
"JPU itu tugasnya penegakan hukum, tapi dalam perkara anak harus diperhatikan dengan baik," tandasnya.
Baca Juga: Pelaku Asusila di Parepare Divonis 5 Bulan, Mahasiswa Demo di Kejaksaan
(agn)
Lihat Juga :