PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:25 WIB
loading...
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI Indonesia bersama penasihat hukum akan mengajukan penangguhan penahanan dan gugatan praperadilan jurnalis dan penggiat medsos Ali Ridho atau Babe Aldo. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - PASTI Indonesia bersama penasihat hukum akan mengajukan penangguhan penahanan dan gugatan praperadilan jurnalis dan penggiat medsos Ali Ridho atau Babe Aldo. Mereka juga akan mengadu ke Dewan Pers dan berbagai pihak termasuk Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri terkait penersangkaan dan penahanan Babeh Aldo oleh Polda Kalsel .

"Penersangkaan dan penahanan ini kami nilai tak seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Selain bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, pihak Babe Aldo saat ini juga melaporkan persoalan menjeratnya ini ke berbagai pihak, antara lain Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Mabes Polri,. Seharusnya penyidik menunggu keputusan dari Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Polri," jelas Direktur PASTI Indonesia Arlex Wu atau akrab disapa Lex Wu, Rabu (22/07/2026) malam. Baca juga: PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim

Lex Wu sebelumnya menyoroti penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel karena tak menghentikan perkara yang melaporkan Babe Aldo dengan jeratan UU ITE . Alih-alih mempertimbangkan fakta perdamaian, dan rekaman pengakuan, penyidik kata Lex Wu justru mempercepat proses hukum ke tahap penyidikan dan bahkan menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan.

Menurut Lex Wu, kritikan disampaikan Babe Aldo bukan ditujukan pada pribadi mereka, melainkan pada jabatan publik yang melekat. Dengan kata lain, hal Itu adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam demokrasi. Di samping itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIII/2025, instansi pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat mempidanakan warga atas tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.

"Aturan ini hanya berlaku bagi individu perseorangan. Namun penyidik justru mengabaikan prinsip hukum dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Dengan demikian, langkah penyidik jelas melanggar hukum dan mencederai prinsip keadilan," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Rekomendasi
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Top Sprinter Kalahkan Haaland
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved