PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kamis, 23 Juli 2026 - 06:25 WIB
loading...
PASTI Indonesia bersama penasihat hukum akan mengajukan penangguhan penahanan dan gugatan praperadilan jurnalis dan penggiat medsos Ali Ridho atau Babe Aldo. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PASTI Indonesia bersama penasihat hukum akan mengajukan penangguhan penahanan dan gugatan praperadilan jurnalis dan penggiat medsos Ali Ridho atau Babe Aldo. Mereka juga akan mengadu ke Dewan Pers dan berbagai pihak termasuk Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri terkait penersangkaan dan penahanan Babeh Aldo oleh Polda Kalsel .
"Penersangkaan dan penahanan ini kami nilai tak seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Selain bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, pihak Babe Aldo saat ini juga melaporkan persoalan menjeratnya ini ke berbagai pihak, antara lain Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Mabes Polri,. Seharusnya penyidik menunggu keputusan dari Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Polri," jelas Direktur PASTI Indonesia Arlex Wu atau akrab disapa Lex Wu, Rabu (22/07/2026) malam. Baca juga: PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Lex Wu sebelumnya menyoroti penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel karena tak menghentikan perkara yang melaporkan Babe Aldo dengan jeratan UU ITE . Alih-alih mempertimbangkan fakta perdamaian, dan rekaman pengakuan, penyidik kata Lex Wu justru mempercepat proses hukum ke tahap penyidikan dan bahkan menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan.
Menurut Lex Wu, kritikan disampaikan Babe Aldo bukan ditujukan pada pribadi mereka, melainkan pada jabatan publik yang melekat. Dengan kata lain, hal Itu adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam demokrasi. Di samping itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIII/2025, instansi pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat mempidanakan warga atas tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.
"Aturan ini hanya berlaku bagi individu perseorangan. Namun penyidik justru mengabaikan prinsip hukum dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Dengan demikian, langkah penyidik jelas melanggar hukum dan mencederai prinsip keadilan," tegasnya.
"Penersangkaan dan penahanan ini kami nilai tak seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Selain bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, pihak Babe Aldo saat ini juga melaporkan persoalan menjeratnya ini ke berbagai pihak, antara lain Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Mabes Polri,. Seharusnya penyidik menunggu keputusan dari Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Polri," jelas Direktur PASTI Indonesia Arlex Wu atau akrab disapa Lex Wu, Rabu (22/07/2026) malam. Baca juga: PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Lex Wu sebelumnya menyoroti penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel karena tak menghentikan perkara yang melaporkan Babe Aldo dengan jeratan UU ITE . Alih-alih mempertimbangkan fakta perdamaian, dan rekaman pengakuan, penyidik kata Lex Wu justru mempercepat proses hukum ke tahap penyidikan dan bahkan menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan.
Menurut Lex Wu, kritikan disampaikan Babe Aldo bukan ditujukan pada pribadi mereka, melainkan pada jabatan publik yang melekat. Dengan kata lain, hal Itu adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam demokrasi. Di samping itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIII/2025, instansi pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat mempidanakan warga atas tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.
"Aturan ini hanya berlaku bagi individu perseorangan. Namun penyidik justru mengabaikan prinsip hukum dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Dengan demikian, langkah penyidik jelas melanggar hukum dan mencederai prinsip keadilan," tegasnya.
Lihat Juga :