Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Jum'at, 24 Juli 2026 - 19:19 WIB
loading...
Penasihat hukum Babe Aldo menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Mereka menduga ada pesanan terkait status tersangka dan penahanan Babe Aldo. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Penetapan tersangka dan penahanan Ali Ridho alias Babe Aldo disesalkan karena banyak konten dan karyanya yang dianggap membawa perubahan positif bagi masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel). Muncul dugaan adanya titipan atau motif di balik status tersangka dan penahanan Babe Aldo.
"Ini ada pesanan atau apa? Karena tidak ada kesempatan bagi Babe yang kami dampingi untuk istirahat, tidak dberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan-sanggahan. Bahkan Babe pun mempertanyakan alasan ditetapkan sebagai tersangka, namun dijawab seadanya dan tidak ditunjukkan fakta-fakta bahwa Babe Aldo dinyatakan tersangka dengan dua bukti yang cukup," kata Gunawan, salah satu penasihat hukum Babe Aldo dalam konferensi pers, Jumat (24/7/2026). Baca juga: Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Gunawan menegaskan saat pemeriksaan, Babe Aldo berstatus sebagai insan pers . Penasihat hukum bahkan ingin menghadirkan pimpinan redaksi tempat Babe Aldo bertugas, namun ditolak penyidik dengan alasan akan disesuaikan dengan jadwal mereka.
Penasihat hukum lainnya, Wahid hasyim menekankan seharusnya proses pemeriksaan terhadap Babe Aldo berimbang. Tidak adanya ruang bagi penasihat hukum menghadirkan saksi disebut Wahid tak sesuai dengan paradigma KUHAP .
"Itu yang membuat kami kecewa. Paradigma KUHAP kita, seharusnya memberi ruang-ruang bagi Babe Aldo untuk melindungi hak-haknya. Kami menduga jangan-jangan ada motif di belakang ini," ujarnya. ”Jangan main-main deh terkait proses penegakan hukum kita. Masyarakat akan mengawasi terkait dengan tindakan-tindakan yang menurut kami ini sangat aneh,”.
"Ini ada pesanan atau apa? Karena tidak ada kesempatan bagi Babe yang kami dampingi untuk istirahat, tidak dberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan-sanggahan. Bahkan Babe pun mempertanyakan alasan ditetapkan sebagai tersangka, namun dijawab seadanya dan tidak ditunjukkan fakta-fakta bahwa Babe Aldo dinyatakan tersangka dengan dua bukti yang cukup," kata Gunawan, salah satu penasihat hukum Babe Aldo dalam konferensi pers, Jumat (24/7/2026). Baca juga: Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Gunawan menegaskan saat pemeriksaan, Babe Aldo berstatus sebagai insan pers . Penasihat hukum bahkan ingin menghadirkan pimpinan redaksi tempat Babe Aldo bertugas, namun ditolak penyidik dengan alasan akan disesuaikan dengan jadwal mereka.
Penasihat hukum lainnya, Wahid hasyim menekankan seharusnya proses pemeriksaan terhadap Babe Aldo berimbang. Tidak adanya ruang bagi penasihat hukum menghadirkan saksi disebut Wahid tak sesuai dengan paradigma KUHAP .
"Itu yang membuat kami kecewa. Paradigma KUHAP kita, seharusnya memberi ruang-ruang bagi Babe Aldo untuk melindungi hak-haknya. Kami menduga jangan-jangan ada motif di belakang ini," ujarnya. ”Jangan main-main deh terkait proses penegakan hukum kita. Masyarakat akan mengawasi terkait dengan tindakan-tindakan yang menurut kami ini sangat aneh,”.
Lihat Juga :