Temui Perwakilan Ormas dan LSM, DPRD Kendal Siap Tuntaskan Agenda Reformasi Birokrasi

Kamis, 08 Desember 2022 - 15:22 WIB
loading...
A A A
Diantaranya, meminta bupati melaksanakan visi misi yang disampaikan saat kampanye pada Pilkada. Kedua meminta bupati mencabut Perbup nomor 51 tahun 2017 tentang Tatacara Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal karena dinilai sarat unsur KKN dan meminta agar dikembalikan lagi ke peraturan yang lama.

Selain itu, disinggung pula soal isu adanya jual beli jabatan dalam pengisian sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kendal.

Dari kantor bupati, massa bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan ditutup dengan aksi damai di depan kantor DPRD Kendal.

“Kita menuntut bupati menghapus Peraturan Bupati tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang syarat KKN. Selain itu, bertanggung jawab terkait isu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal,” jelas Kordinator aksi Polke, Aris, sebelum audiensi dengan pimpinan DPRD Kendal Kamis 8 Desember 2022.

Dalam pertemuannya, perwakilan massa meminta DPRD Kendal serius melaksanakan tugas pengawasan sebagai perwakilan rakyat. Massa meminta DPRD bersikap tegas terhadap tindakan menyimpang yang diduga dilakukan oleh pihak eksekutif.

“Tidak ada kemesraan yang berlebihan dengan eskekutif dan harus menyaring kebijakan eksekutif yang menyimpang,” imbuhnya.

Perwakilan massa kemudian ditemui Ketua DPRD Muhammad Makmun dan Wakil Ketua DPRD Kendal Akhmad Suyuti. Dalam pertemuan itu juga dihadiri Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam dan Dandim 0715 Kendal, Letkol Inf Misael Marthen Jenry. (ADV)
(srf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)