Awasi Rumusan Kenaikkan UMR, Ketua DPRD Berharap Masyarakat Kendal Diuntungkan
loading...
A
A
A
KENDAL - Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq berharap kenaikkan upah minimum regional (UMR) Kabupaten Kendal pada 2025 tidak merugikan para pihak terkait. Hal tersebut disampaikan Mahfud Sodiq usai menerima audiensi Dewan Buruh bersama perwakilan pimpinan serikat pekerja Kabupaten Kendal di DPRD Kendal, Senin (11/11/2024).
Dia menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disperinaker terkait rumusan tentang kenaikkan UMR tahun 2025.
"Yang jelas masyarakat Kendal harus diuntungkan dan tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.
Ditegaskan kembali, sebelum 21 November 2024, DPRD Kendal akan berkoordinasi dan melakukan pengawasan terkait sejauh mana rencana atau rumusan yang dilakukan oleh Disperinaker bersama teman-teman buruh.
Menjelang dirumuskannya kenaikkan UMR Kabupaten Kendal tahun 2025, Mahfud juga memberikan dukungannya kepada buruh. Hal ini dimaksudkan agar kenaikkan UMR sesuai dengan hasil survey komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
(Foto: dok DPRD Kabupaten Kendal)
Perlu diketahui bahwa UMR Kabupaten Kendal tahun 2024 adalah Rp2.613.573 dan menempati urutan ke-3 di Jateng.
Ketua Dewan Buruh Kendal Sudarmaji menyampaikan bahwa yang menjadi konsen buruh saat ini adalah menuntut pemerintah daerah dan dewan pengupahan Kabupaten Kendal untuk segera melakukan penghitungan kenaikan UMR tahun 2025 dengan menggunakan hasil survey komponen KHL.
Pertimbangannya adalah karena kenaikan berbagai kebutuhan pokok serta inflasi dalam beberapa tahun terakhir harus memutakhirkan nilai KHL dari kondisi terkini.
"Maka, kenaikan upah 35 persen pada 2025 di Kabupaten Kendal merupakan hal yang wajib untuk mengurangi beban para pekerja," ucapnya.
Diungkapkan Sudarmaji, Pemda Kendal dan Disperinaker harus mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan upah buruh.
"Kami berharap agar Pemerintah Daerah Kendal mematuhi keputusan MK dalam hal penghitungan dan kenaikan UMR pada tahun 2025," ujar Sudarmaji.
Audiensi juga dihadiri oleh Ketua Komisi D Dedy Ashari Styawan dan Wakil Ketua Komisi D Sulistyo Aribowo. Dalam kesempatan tersebut, pihak buruh juga menyerahkan proposal tentang pengupahan dengan memakai sistem KHL sebagai pertimbangan untuk menaikkan UMR tahun 2025.
Dia menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disperinaker terkait rumusan tentang kenaikkan UMR tahun 2025.
"Yang jelas masyarakat Kendal harus diuntungkan dan tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.
Ditegaskan kembali, sebelum 21 November 2024, DPRD Kendal akan berkoordinasi dan melakukan pengawasan terkait sejauh mana rencana atau rumusan yang dilakukan oleh Disperinaker bersama teman-teman buruh.
Menjelang dirumuskannya kenaikkan UMR Kabupaten Kendal tahun 2025, Mahfud juga memberikan dukungannya kepada buruh. Hal ini dimaksudkan agar kenaikkan UMR sesuai dengan hasil survey komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
(Foto: dok DPRD Kabupaten Kendal)
Perlu diketahui bahwa UMR Kabupaten Kendal tahun 2024 adalah Rp2.613.573 dan menempati urutan ke-3 di Jateng.
Ketua Dewan Buruh Kendal Sudarmaji menyampaikan bahwa yang menjadi konsen buruh saat ini adalah menuntut pemerintah daerah dan dewan pengupahan Kabupaten Kendal untuk segera melakukan penghitungan kenaikan UMR tahun 2025 dengan menggunakan hasil survey komponen KHL.
Pertimbangannya adalah karena kenaikan berbagai kebutuhan pokok serta inflasi dalam beberapa tahun terakhir harus memutakhirkan nilai KHL dari kondisi terkini.
"Maka, kenaikan upah 35 persen pada 2025 di Kabupaten Kendal merupakan hal yang wajib untuk mengurangi beban para pekerja," ucapnya.
Diungkapkan Sudarmaji, Pemda Kendal dan Disperinaker harus mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan upah buruh.
"Kami berharap agar Pemerintah Daerah Kendal mematuhi keputusan MK dalam hal penghitungan dan kenaikan UMR pada tahun 2025," ujar Sudarmaji.
Audiensi juga dihadiri oleh Ketua Komisi D Dedy Ashari Styawan dan Wakil Ketua Komisi D Sulistyo Aribowo. Dalam kesempatan tersebut, pihak buruh juga menyerahkan proposal tentang pengupahan dengan memakai sistem KHL sebagai pertimbangan untuk menaikkan UMR tahun 2025.
(skr)