Bongkar Korupsi Izin Tambang, Kejari Tanjungpinang Selamatkan Uang Negara Rp7,5 Miliar
loading...
A
A
A
TANJUNGPINANG - Uang negara senilai Rp7,5 miliar berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Uang itu diselamatkan setelah Kejari membongkar kasus korupsi izin tambang.
Setelah melalui proses hukum, uang tersebut yang dikembalikan oleh seorang terpidana kasus korupsi, Ferdy Yohanes.
"Ini sebuah prestasi yang patut diapresiasi," kata Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, dikutip Minggu (11/12/2022).
Uang pengganti tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi penyediaan lahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan periode 2018-2019.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang yang mengeksekusi uang pengganti senilai Rp7,5 miliar itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanjungpinang Nomor tertanggal 6 Desember 2022.
"Ini juga sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November 2022 atas nama terpidana Ferdy Yohanes,” ungkapnya.
Joko menyampaikan uang pengganti korupsi tersebut akan disetor ke kas negara melalui bank. Kejari Tanjungpinang, lanjut dia, saat ini sangat serius dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
Terpidana korupsi Ferdy Yohanes divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November 2022.
Ferdy dihukum empat tahun penjara dan denda Rp300 juta, dan jika uang denda tak dibayar, maka akan dikenakan hukuman pengganti 3 bulan penjara.
Terpidana Ferdi Yohanes terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan belasan terpidana lain, dalam penyalahgunaan IUP-OP tambang bauksit di Kabupaten Bintan 2018-2019.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7,5 miliar atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.
Setelah melalui proses hukum, uang tersebut yang dikembalikan oleh seorang terpidana kasus korupsi, Ferdy Yohanes.
Baca Juga
"Ini sebuah prestasi yang patut diapresiasi," kata Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, dikutip Minggu (11/12/2022).
Uang pengganti tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi penyediaan lahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan periode 2018-2019.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang yang mengeksekusi uang pengganti senilai Rp7,5 miliar itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanjungpinang Nomor tertanggal 6 Desember 2022.
"Ini juga sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November 2022 atas nama terpidana Ferdy Yohanes,” ungkapnya.
Joko menyampaikan uang pengganti korupsi tersebut akan disetor ke kas negara melalui bank. Kejari Tanjungpinang, lanjut dia, saat ini sangat serius dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
Terpidana korupsi Ferdy Yohanes divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November 2022.
Ferdy dihukum empat tahun penjara dan denda Rp300 juta, dan jika uang denda tak dibayar, maka akan dikenakan hukuman pengganti 3 bulan penjara.
Terpidana Ferdi Yohanes terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan belasan terpidana lain, dalam penyalahgunaan IUP-OP tambang bauksit di Kabupaten Bintan 2018-2019.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7,5 miliar atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.
(shf)