Bongkar Korupsi Izin Tambang, Kejari Tanjungpinang Selamatkan Uang Negara Rp7,5 Miliar
Minggu, 11 Desember 2022 - 18:56 WIB
loading...
Uang negara Rp7,5 miliar berhasil diselamatkan oleh Kejari Tanjungpinang, Kepri. Uang itu diselamatkan setelah Kejari membongkar kasus korupsi izin tambang. Foto/Ilustrasi/Dok.KORAN SINDO
A
A
A
TANJUNGPINANG - Uang negara senilai Rp7,5 miliar berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Uang itu diselamatkan setelah Kejari membongkar kasus korupsi izin tambang.
Setelah melalui proses hukum, uang tersebut yang dikembalikan oleh seorang terpidana kasus korupsi, Ferdy Yohanes.
Baca juga: Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
"Ini sebuah prestasi yang patut diapresiasi," kata Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, dikutip Minggu (11/12/2022).
Uang pengganti tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi penyediaan lahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan periode 2018-2019.
Setelah melalui proses hukum, uang tersebut yang dikembalikan oleh seorang terpidana kasus korupsi, Ferdy Yohanes.
Baca juga: Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
"Ini sebuah prestasi yang patut diapresiasi," kata Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, dikutip Minggu (11/12/2022).
Uang pengganti tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi penyediaan lahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan periode 2018-2019.
Lihat Juga :