Cerita Pilu Korban Pencabulan Oknum Pendeta, Cerita ke Orang Tua lewat Surat

Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:51 WIB
loading...
A A A
Hubungan keluarga korban dengan keluarga pelaku sangat dekat. Utamanya antara ibu korban dengan istri pelaku. Bahkan saking dekatnya, mereka terkadang makan sepiring berdua. Bahkan tak jarang mereka minum dalam satu gelas berdua.

“Yang punya hubungan sangat baik itu istri pelaku dengan ibu korban. Tahu anaknya dicabuli, ibu korban tiga minggu nangis terus. Nggak percaya sahabat berkhianat pada dia,” katanya.

Sementara itu, saat ini pendeta Hanny Layantara tengah menjalani proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Agenda sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dalam perkara ini, Hanny Layantara, didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, dugaan perbuatan asusila yang dilakukan pendeta Hanny Layantara dilakukan sejak tahun 2008 hingga tahun 2011. Pencabulan yang dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.
(nun)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3186 seconds (0.1#10.140)