5 Fakta Umar Patek Terpidana Bom Bali I: Pernah Jadi Pengibar Bendera 17 Agustus

Jum'at, 09 Desember 2022 - 16:54 WIB
loading...
5 Fakta Umar Patek Terpidana Bom Bali I: Pernah Jadi Pengibar Bendera 17 Agustus
Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali I yang kini telah bebas bersyarat sejak 7 Desember 2022. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali I yang kini telah bebas bersyarat sejak 7 Desember 2022. Pembebasan dirinya ini telah direkomendasikan oleh Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

Peristiwa Bom Bali I yang terjadi pada 2002 lalu tentu masih membekas di hati masyarakat. Bagaimana tidak, peristiwa itu telah menewaskan 202 jiwa dan 88 di antaranya warga Australia.

Baca juga : Umar Patek, Pelaku Bom Bali Bebas Bersyarat Hari Ini

Kebebasannya saat ini tentu membuat banyak pihak merasa was-was. Dibalik jati dirinya sebagai tersangka kasus Bom Bali I rupanya terdapat beberapa fakta yang masih jarang diketahui orang tentang Umar Patek.

Berikut 5 fakta tentang Umar Patek :

1. Sempat Jadi Buronan AS

Ketika Umar Patek terlibat pada kasus Bom Bali I pada 2002. Tidak hanya Indonesia dan Australia saja yang mencari jejaknya, namun juga pemerintah Amerika Serikat.

Bahkan pemerintah AS sempat menjanjikan USD 1 juta untuk siapapun yang dapat memberikan informasi tentang tempat persembunyiannya. Gembong teroris ini sempat dilaporkan berada di Mindanao, Filipina.

2. Tertangkap Pada 2011 bersama dengan Istrinya

Umar Patek ditangkap di Pakistan pada awal 2011, bersama dengan sang istri dan kemudian langsung diterbangkan ke Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7207 seconds (0.1#10.140)