5 Fakta Umar Patek Terpidana Bom Bali I: Pernah Jadi Pengibar Bendera 17 Agustus

Jum'at, 09 Desember 2022 - 16:54 WIB
loading...
5 Fakta Umar Patek Terpidana Bom Bali I: Pernah Jadi Pengibar Bendera 17 Agustus
Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali I yang kini telah bebas bersyarat sejak 7 Desember 2022. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali I yang kini telah bebas bersyarat sejak 7 Desember 2022. Pembebasan dirinya ini telah direkomendasikan oleh Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

Peristiwa Bom Bali I yang terjadi pada 2002 lalu tentu masih membekas di hati masyarakat. Bagaimana tidak, peristiwa itu telah menewaskan 202 jiwa dan 88 di antaranya warga Australia.

Baca juga : Umar Patek, Pelaku Bom Bali Bebas Bersyarat Hari Ini

Kebebasannya saat ini tentu membuat banyak pihak merasa was-was. Dibalik jati dirinya sebagai tersangka kasus Bom Bali I rupanya terdapat beberapa fakta yang masih jarang diketahui orang tentang Umar Patek.

Berikut 5 fakta tentang Umar Patek :

1. Sempat Jadi Buronan AS

Ketika Umar Patek terlibat pada kasus Bom Bali I pada 2002. Tidak hanya Indonesia dan Australia saja yang mencari jejaknya, namun juga pemerintah Amerika Serikat.

Bahkan pemerintah AS sempat menjanjikan USD 1 juta untuk siapapun yang dapat memberikan informasi tentang tempat persembunyiannya. Gembong teroris ini sempat dilaporkan berada di Mindanao, Filipina.

2. Tertangkap Pada 2011 bersama dengan Istrinya

Umar Patek ditangkap di Pakistan pada awal 2011, bersama dengan sang istri dan kemudian langsung diterbangkan ke Indonesia.

Sesampainya di Indonesia, Patek langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Sang istri juga ditahan di tempat yang sama namun ditempatkan di sel yang berbeda.

Baca juga : Dalang Bom Bali Umar Patek Dibebaskan, Publik Australia Marah

3. Vonis 20 Tahun Penjara

Pada Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara karena terlibat jaringan terorisme dan melanggar enam dakwaan jaksa penuntut umum oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya jaksa sempat menuntut untuk hukuman seumur hidup, namun karena mempertimbangkan beberapa hal seperti Patek yang mengakui perbuatannya membuat teroris tersebut hanya dihukum selama 20 tahun.

4. Sempat Menjadi Pengibar Bendera Perayaan 17 Agustus

Pada perayaan 17 Agustus 2017 lalu, pria bernama lengkap Hisyam bin Ali Zein sempat menjadi pengibar bendera yang diadakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo.

Suud Rusli yang merupakan petugas lapas Porong mengajarkan tata cara menaikkan bendera pada terdakwa terorisme tersebut.

5. Pembebasan Umar Patek membuat Australia Naik Darah

Setelah Umar Patek telah dibebaskan, warga hingga pemerintah Australia langsung memandang sinis putusan tersebut. Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles mendesak Indonesia untuk menjaganya di bawah "pengawasan konstan".

Karena itulah nantinya Patek akan tetap mendapat program bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya hingga tahun 2030 mendatang.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4178 seconds (0.1#10.140)